Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru, Apindo Minta Pengesahan Ditunda

Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru memicu polemik di kalangan pelaku usaha.
Ilustrasi rokok. /Freepik
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, PEKANBARU -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru memicu polemik di kalangan pelaku usaha. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa berdampak negatif pada sektor ekonomi, terutama periklanan, ritel, dan kuliner. Menurutnya Ranperda KTR ini berpotensi mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang baru mulai bangkit. 

"Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru," ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Kekhawatiran utama Apindo terletak pada pasal-pasal yang mendorong pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship terkait produk rokok

Wijatmoko menegaskan bahwa Apindo tegas menolak ketentuan tersebut, karena dinilai tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung kota.

Dia juga mengungkapkan bahwa Apindo sebelumnya telah berkomunikasi dengan eksekutif, yang merupakan inisiator peraturan ini, dan dijanjikan untuk diberi kesempatan memberikan masukan. Namun, hingga kini, undangan tersebut belum diterima. 

"Kami meminta Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya dari sektor ekonomi yang terdampak," tambahnya.

Di sisi lain, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tetap berkomitmen untuk segera mengesahkan Ranperda ini, dengan tujuan menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang sehat. 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan bahwa Ranperda KTR bertujuan untuk menata zona dan pemasangan iklan rokok di fasilitas umum, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena akan ada aturan untuk menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Kami tidak berniat mematikan usaha pelaku UMKM," jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa aturan ini akan diterapkan terutama di fasilitas umum seperti rumah sakit, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper