Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Sampah Pekanbaru Tak Lagi Pakai Pihak Ketiga, Beralih Sistem Swakelola

Pemkot Pekanbaru alihkan pengelolaan sampah ke sistem swakelola berbasis kelurahan mulai Juli 2025. Tidak Lagi pakai pihak ketiga.
Sampah di Pekanbaru. Pemkot Pekanbaru alihkan pengelolaan sampah ke sistem swakelola berbasis kelurahan mulai Juli 2025. Tidak Lagi pakai pihak ketiga. /Istimewa
Sampah di Pekanbaru. Pemkot Pekanbaru alihkan pengelolaan sampah ke sistem swakelola berbasis kelurahan mulai Juli 2025. Tidak Lagi pakai pihak ketiga. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengalihkan sistem pengelolaan sampah menjadi swakelola mulai Juli 2025, dengan memberdayakan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan bahwa hal itu menandai berakhirnya kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. 

Mulai pertengahan tahun ini, seluruh proses pengumpulan dan pengangkutan sampah akan ditangani oleh LPS di tingkat RT/RW dan kelurahan.

"Mulai Juli 2025, kita langsung gunakan LPS. Ini menjadi sistem baru yang lebih dekat dengan masyarakat dan diharapkan lebih efektif," ujarnya Rabu (28/5/2025).

Markarius menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan skema teknis operasional di lapangan, termasuk armada pengangkut dan koordinasi antar wilayah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga terus melakukan pembenahan menyambut perubahan sistem.

Dengan sistem swakelola berbasis kelurahan, pemerintah berharap tidak ada lagi persoalan tumpukan sampah yang berlarut-larut di berbagai sudut kota.

"Prosesnya terus berjalan. Kita sedang menyiapkan sistem pengangkutan dari sumber sampah langsung. DLHK menyiapkan pelaksanaannya agar lebih optimal," jelasnya.

Pembentukan LPS dirampungkan di 83 kelurahan dengan struktur pengelola yang melibatkan unsur RT, RW, dan aparat kelurahan. LPS bertugas melakukan penarikan retribusi, pendataan warga, serta memastikan sampah dikelola dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Sistem ini juga mengatur seluruh armada pengangkut sampah yang beroperasi di wilayah kelurahan wajib memiliki izin dari LPS setempat. Tujuannya agar pengangkutan terkontrol, rute terdata, dan tidak ada kebocoran pengelolaan sampah di tengah jalan.

Langkah ini menjadi upaya perbaikan tata kelola persampahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari tumpukan sampah di jalanan, keterlambatan pengangkutan, hingga tidak optimalnya pelayanan oleh pihak ketiga.

Pemerintah Kota berharap, melalui sistem baru ini, masyarakat bisa turut terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendorong efisiensi biaya dan kualitas layanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper