Bisnis.com, PALEMBANG --Pemerintah Kota Palembang menyiapkan aplikasi parkir Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor retribusi dan sekaligus meningkatkan layanan ke masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, melalui aplikasi ini masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi sistem perparkiran.
“Masyarakat dapat mengetahui, apakah juru parkir ini resmi atau tidak menggunakan aplikasi ini. Caranya dengan mengecek QR Code di kartu pengenalnya,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Agus mengaku selama ini pendapatan dari retribusi parkir tidak pernah dievaluasi karena pemerintah kota tidak memiliki data ril mengenai jumlah kantong-kantong parkir.
Oleh karena itu, hadirnya aplikasi ini sekaligus menjadi survei mengenai pengelolaan parkir di Palembang.
Dia menambahkan pemkot sudah mengeluarkan surat edaran ke juru parkir yang tersebar di kantong-kantong parkir untuk mengisi data identitas untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Aplikasi Perpakiran Palembang (SIAPP).
"Edaran sudah kita sampaikan, tinggal bagaimana respon para jukir (juru parkir)," ujarnya.
Dia mengatakan melalui aplikasi ini, Dishub juga mendapatkan data pasti mengenai pendapatan juru parkir setiap harinya.
Dengan begitu, pemkot dapat merencanakan pembenahan dalam sistem perpakiran di ibu kota Sumatera Selatan ini yang ditargetkan bisa mencapai pendatapan Rp60 miliar per tahun.
"Kita akan melihat realisasi yang dihasilkan, bisa jadi ada penambahan titik parkir, termasuk penempatan jukir di titik-titik parkir,” katanya.
Setelah dilakukan evaluasi dan survey, pada awal Febuari pihaknya akan lakukan pembaharuan surat tugas dari juri parkir. Selain itu juru parkir resmi akan diberikan id card asli dengan barcode QR Code.