Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda Kota Palembang Minta Lurah dan Camat Peka Terhadap SDN 48

Bertahun-tahun siswa/siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 48 Palembang tidak dapat melaksanakan kegiatan upacara bendera dan kegiatan di luar sekolah seperti olahraga akibat genangan air yang tak kunjung surut.
Sekretaris Kota Palembang Ratu Dewa (tengah) saat memimpin rapat yang membahas persiapan Porprov XII. - Istimewa
Sekretaris Kota Palembang Ratu Dewa (tengah) saat memimpin rapat yang membahas persiapan Porprov XII. - Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG - Bertahun-tahun siswa/siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 48 Palembang tidak dapat melaksanakan kegiatan upacara bendera dan kegiatan di luar sekolah seperti olahraga akibat genangan air yang tak kunjung surut.

Meski telah beberapa kali melaporkan kondisi sekolah, tidak ada tindakan yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk membantu menyelesaikan persoalan genangan air yang terjadi.

Hal itupun membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa turun langsung untuk menyelesaikan persoalan genangan air di sekolah yang terletak tidak jauh dari Ajendam di Jl. Urip Sumahorjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua Palembang.

"Bertahun-tahun sekolah ini tergenang air dan membuat siswa-siswi di sekolah tersebut tidak dapat beraktifitas diluar sekolah seperti melaksanakan upacara," ungkapnya disela-sela tinjauannya, Selasa (5/11/19).

Usai melakukan tinjauan, Dewa meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang dapat segera melakukan tindakan dengan mencari tau apa penyebab genangan terjadi.

"Saya tahu ini dari sosmed dan menyayangkan tidak ada tindakan dari Dinas Pendidikan maupun pihak kelurahan. Ini musin kemarau, kalo musim hujan lebih parah lagi," ungkapnya.

Dewa meminta ada kepekaan dari pihak Kecamatan maupun Kelurahan dalam memantau wilayahnya. Karena, Lurah dan Camat adalah kepanjangtanganan dari Walikota, Wakil Walikota dan Sekda.

"Wilayah Palembang ini luas, jadi Camat dan Lurah harus bisa membantu Walikota, Wakil Walikota maupun Sekda. Seperti persoalan sekolah ini bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, pihak Kelurahan juga harus peka terhadap persoalan seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari menyampaikan, persoalan genangan yang terjadi di SDN 48 dikarenakan adanya genangan pada salurah air, yang diakibatkan sampah ban bekas dari usaha tampal ban di Jl. Residen Abdul Rozak.

"Ini ada sumbatan karena ban bekas. Jadi saluran air tidak mengalir," ungkapnya.

Bastari mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya dapat membersihkan salurah yang terseumbat. Kedepan akan ada perbaikan saluran air di sepanjang Jl. Residen Abdul Rozak.

"Saat ini kita perbaiki di sisi kiri dulu, untuk sisi kanan mulai dari RM Palapa sampai ke sinpang Sekojo akan diperbaiki tahun berikutnya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper