Bisnis.com, PALEMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengembangkan aplikasi untuk pengelolaan dokumen perizinan.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari, mengatakan aplikasi yang bernama Sistem Informasi Pengelolaan Arsip dan Surat (SIPAS) tersebut dihadirkan guna mendukung sistem kerja dan pelayanan prima.
“Jadi di Dinas PU-PR ini, begitu surat masuk, akan langsung di-scan dan dikirim ke sekretaris dan kepala dinas. Jadi tidak akan ada lagi surat-surat yang tidak berjalan,” katanya, Kamis (31/10/2019).
Bastari mengatakan, sistem kerja via aplikasi ini mulai diterapkan sejak sepekan yang lalu dan cukup membantu penanganan dokumen yang selama ini dilakukan secara manual.
“Selain lebih efisien, keberadaan SIPAS ini juga dapat menjadi pemantau dokumen-dokumen yang berjalan, termasuk nota dinas. Jadi tanpa ada saya di tempat, semua dokumen bisa tetap berjalan," katanya.
Tidak hanya itu, saat ini tambah Bastari, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap aplikasi ini. Termasuk nanti akan disinkronkan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang saat ini dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang.
“Sekarang ini baru surat menyurat internal, kemudian ini akan kita kembangkan lagi, termasuk terkait teknis perizinan seperti advis planning,” ulasnya.
Dari hasil uji coba yang dilakukan selama sepekan terakhir, saat ini semua surat-menyurat berjalan lancar tanpa ada hambatan. Bahkan, saat dirinya berada di Jakarta, dapat memantau langsung keberadaan surat yang masuk.
“Sekarang tidak ada lagi surat yang menumpuk. Ke depan akan kita kembangkan lagi dengan tanda tangan elektronik menyerupai barcode,” ujarnya.