Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Pajak Daerah Palembang Diawasi KPK

Pemungutan pajak daerah oleh Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, mendapat pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih optimal.
Wali Kota Palembang Harnojoyo/Antara
Wali Kota Palembang Harnojoyo/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemungutan pajak daerah oleh Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, mendapat pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih optimal.

Koordinator Wilayah II Sumatra KPK, Abdul Haris, mengatakan pemerintah daerah harus menggenjot penerimaan terutama yang bersumber dari pajak daerah, karena alokasi penerimaan daerah dari APBN terus menurun.

“Jika penerimaan daerah meningkat, dapat digunakan lebih maksimal untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Haris, pajak menurupakan salah satu sektor penerimaan negara yang rentan akan tindak korupsi. Oleh karena itu, KPK mendorong agar pungutan pajak dapat dilakukan secara online, dan memberikan sejumlah saran agar penerimaan pajak dapat lebih transparan dan optimal.

“Setiap 3 bulan akan kami monitor, apakah saran tersebut sudah dijalankan, dan melihat bagaimana progres peningkatannya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan jika KPK menilai ada yang janggal, komisi anti rasuah tersebut akan memberikan peringatan. Tidak hanya dari sektor internal, hal serupa juga berlaku pada pengusaha yang dalam hal ini merupakan wajib pajak.

Menurutnya, pihaknya meminta agar dapat lebih transparan membuka data pembayaran pajak mereka, seperti di sektor pajak restoran, hotel, dan hiburan.

“Kami ingatkan saat ini pembayaran pajak tidak bisa diatur-atur lagi dengan bekerjasama dengan oknum tertentu. Jadi, jangan bermain-main, karena zaman sudah serba digital,” ujar Haris.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan keterlibatan KPK dimaksudkan untuk dapat mendampingi pemerintah daerah agar dapat mengoptimalkan pendapatan, salah satunya melakukan monitoring dan pendampingan setiap program yang dijalankan.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,”  ujarnya.

Dia menambahkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi, baik itu kepada petugas pajak maupun pelaku usaha itu sendiri.

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan bagi pelaku usaha jika tidak membayar pajak sesuai ketentuan adalah pencabutan izin usahanya,” tuturnya.

Wali Kota meminta agar masyarakat tak segan melaporkan jika ada petugas pajak 'nakal' sehingga bisa ditindak.

Menurut Harnojoyo, pihaknya tahun ini menargetkan penerimaan pajak daerah Rp1,2 triliun. Namun, pihaknya juga memberikan keringanan kepada 260.000 wajib pajak di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), yang mana wajib pajak dengan iuran Rp300.000 ke bawah akan dibebaskan membayar pajak.

“Kita  lihat dulu, kalau target yang diusung ini dapat tercapai, maka tahun depan bukan tidak mungkin jumlah pembebasan PBB akan ditingkatkan menjadi Rp500.000,” kata Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan pihaknya telah menerapkan alat pemantau pajak secara online (e-tax) di sektor pajak restoran dan perhotelan. Upaya ini dilakukan mengingat sektor pajak tersebut dinilai belum maksimal.

“Sudah ada petugas yang standby memantau transaksi pada setiap pelaku usaha yang telah memasang alat tersebut dan siap memberikan bantuan jika pelaku usaha mengalami kendala dalam penerapannya,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper