Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Ajukan Pemanfaatan Lahan eks Karhutla untuk PLTS 200 MW

Pemprov Sumatra Selatan berencana memanfaatkan lahan bekas terbakar di Kawasan Pantai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai areal pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan berencana memanfaatkan lahan bekas terbakar di Kawasan Pantai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai areal pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri, mengatakan pihaknya telah mengajukan lahan seluas 100 hektare di daerah itu sebagai lokasi pembangunan PLTS.

“PLTS yang kami usulkan itu berkapasitas besar, totalnya 200 megawatt (MW) karena potensinya cukup besar di daerah itu,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, baru-baru ini.

Robert mengatakan rencana tersebut telah diajukan pemprov kepada para pihak terkait, mulai dari PT PLN (Persero) hingga mitra sponsor dari Pemerintah Jepang.

Namun demikian, kata dia, rencana proyek tersebut memerlukan waktu yang lama mengingat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) itu harus menyesuakan dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

Robert mengatakan seringkali penggunaan EBT untuk kelistrikan masih terhadang sejumlah kendala. Salah satunya, kata dia, PLTS dinilai lebih mahal ketimbang energi fosil.

“Ini jadi PR kita bagaimana agar tarifnya setidaknya sama dengan energi fosil, supaya bisa berkembang. Juga daerah berharap dalam RUPTL PLN porsi untuk EBT diperbesar,” katanya.

Dia menambahkan sebelumnya, pemprov berhasil membangun dan mengembangkan PLTS Jakabaring berkapasitas 2 MW.

PLTS 2 MW Jakabaring mendapat subsidi berupa CO2 credit dari Pemerintah Jepang maksimum 50% untuk pengembangan biaya engineering, procurement, dan construction (EPC) dengan pengembalian emisi gas karbon yang dihasilkan PLTS kepada Pemerintah Jepang selama 17 tahun.

PLTS 2 MW Jakabaring dibangun dengan skema Independent Power Producer (IPP) dengan PT PLN (Persero) lewat kontrak Power Purchase Agreement (PPA) selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper