Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau pungli di sekolah yang ada di kota itu.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya meminta seluruh sekolah tidak melakukan pungli.
Dirinya mengajak kepala sekolah untuk sama-sama mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi, agar tidak ada lagi pungli yang memberatkan wali murid.
“Saya memahami, kualitas pendidikan harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Tapi, kita juga tidak boleh memaksakan orang tua siswa diluar ketentuan serta aturan,” katanya.
Fitri mengatakan, pihaknya mengumpulkan para pihak sekolah, bukan untuk menakut-nakuti atau mengancam kepala sekolah. Di mana, pertemuan ini untuk mendapat masukan permasalahan yang dihadapi di sekolah-sekolah perihal pungutan liar.
"Saya mengajak kepala sekolah, bersama mereka untuk mencari jalan keluar dari permasalah yang dihadapi. Supaya tidak ada lagi pungutan liar sehingga memberatkan wali murid," tuturnya.
Untuk menunjang sarana pendidikan, Fitri minta tidak ada lagi pungli yang dilakukan pihak sekolah, dengan alasan apapun termasuk dengan dalih komite sekolah.
Karena, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menganggarkan dana pendidikan sudah cukup besar, yakni 20% dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang dialokasikan.
"Kami sangat konsen terhadap pendidikan dan kesehatan. Jadi, jangan sampai pihak sekolah menciderai amanah Undang-undang," terangnya.
Sekali lagi Fitri mengingatkan, agar Kepala Sekolah SMPN se-Palembang untuk berjalan pada koridor yang ada dan tegak lurus dengan aturan yang ada. Untuk pembiayaan operasional sekolah sudah ada anggarannya tanpa harus memungut lagi dari Wali Murid.
"Alokasi pendidikan sudah besar, selain itu ada juga dana BOS. Jadi saya pikir itu sudah mencukupi untuk operasional sekolah, jadi jangan lagi ada pungli," tegasnya.
Ditempat yang sama Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzar menegaskan bahwa berdasar peraturan sekolah dilarang menggalang dana, yang boleh menggalang dana adalah Pemkot Palembang dengan persetujuan DPRD Kota Palembang yang diatur dalam Perda.
Ia juga menyampaikan, Biaya sekolah menjadi tanggung jawab penyelenggaranya, dalam hal ini pemerintah kota Palembang. Kalau seandainya ada kekurangan untuk operasional sekolah maka memintanya kepada Pemkot bukan kepada wali murid.
"Jika nanti ditemukan pungutan diluar ketentuan sekolah maka saya mohon maaf kepada bapak ibu saya akan limpahkan kepada aparat penegak hukum," singkatnya.