Bisnis.com, BANDARLAMPUNG--Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penertiban pedagang kaki lima di sejumlah pasar agar kondisi tempat jual-beli tersebut lebih nyaman.
"Ini adalah bentuk pengawasan kita terhadap para pedagang yang berjualan di lokasi parkiran pasar sehingga membuat kepadatan di pasar-pasar tersebut," kata Kadis Perdagangan Kota Bandarlampung, Adiansyah, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya dan unsur terkait termasuk pedagang di Pasar Panjang, Tugu, dan Gintung telah melakukan kesepakatan untuk tidak berjualan di area parkiran, tulis Antara.
"Kita kan ada perjanjian dengan mereka. Jadi pedagang boleh berjualan di area parkir pasar dari pukul 03.00 hingga 07.15, sehingga lahan tersebut dapat digunakan oleh warga yang ingin datang ke pasar dan tidak menimbulkan kepadatan," katanya.
Selebihnya bila mereka ingin terus berdagang hingga siang, lanjut dia, Wali Kota Bandarlampung telah menyiapkan lapak-lapak di area dalam pasar dan tidak dipungut biaya.
Mantan Kabag Protokol Kota Bandarlampung itu menyebutkan, untuk di Pasar Gintung pihaknya telah memberi batas agar pedagang tidak berjualan pada area yang sudah ditentukan, sedangkan untuk Tugu dan Panjang pedagang yang ingin berjualan hingga siang dipersilakan masuk ke dalam pasar.
Baca Juga
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada pedagang bahkan spanduk imbauan pun sudah dipasang di area pasar namun sebagian pedagang masih ada yang menawarkan jualannya di area parkir.
"Keinginan mereka berjualan tetap di depan area parkir agar barang yang dijualnya dapat langsung dilihat pembeli dan laku, tapi bila menimbulkan kemacetan salah juga, maka kita carikan solusinya, tapi mereka masih saja," kata dia.
Adian mengimbau, agar pedagang mengikuti kesepakatan yang sudah sama-sama dibuat dan apabila masih tidak mengikutinya akan ada teguran dari petugas hingga diberikan pembinaan.
"Setelah kegiatan ini kita akan mengantisipasi dengan melakukan pengawasan dan memberikan pengertian kepada para pedagang," kata dia.