Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melonggarkan wajib pajak atau WP yang merasa ada ketidaksesuaian nilai tagihan pajak bumi bangunan atau PBB yang telah dinaikkan pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengatakan ketentuan permohonan keringanan terhadap WP berdasarkan Perwali Nomor 51 tahun 2013 tentang perubahan atas Perwali nomor 12.a tahun 2013 tentang tata cara pemberian pengurangan dan penyesuaian keberatan pajak PBB perkotaan.
“Wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB nya yang dianggap terlalu tinggi, terutama bagi pensiunan, janda, pejuang veteran, silakan datang dan mengisi formulir yang disediakan dikantor BPPD yang terletak di Jalan Merdeka, tepatnya didepan Graha Sriwijaya Hotel,” katanya, Selasa (21/5/2019).
Shinta mengatakan pihaknya telah menyampaikan bahwa jika ada wajib pajak yang keberatan bisa mendatangi Kantor BPPD. WP yang keberatan ini termasuk untuk masyarakat tidak mampu yang kebetulan rumahnya berada di wilayah strategis sehingga masih terbeban PBB. Padahal, kata dia, kenaikan PBB itu hanya diberlakukan bagi zona bisnis dan kawasan elite.
Dengan adanya kenaikan itulah, kebijakan Pemkot Palembang dianggap tidak prorakyat. Bahkan, bagi Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3), tingginya kenaikan iuran PBB dianggap menunjukan sikap pemerintah yang arogan serta sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
“Mereka yang keberatan dapat melengkapi berkas surat permohonan, surat pernyataan penghasilan, copy identitas, copy pemilikan tanah, copy rekening tagihan listrik, SK Pensiun untuk pensiunan, daftar gaji pensiun, dan surat keterangan camat / lurah mengenai kondisi tertentu WP yang mengajukan pengurangan,” kata Shinta.
Dia memaparkan kenaikan PBB hanya untuk kawasan bisnis dan lingkungan elite. Dari 263.709 wajib pajak yang dibebaskan atau sekitar Rp31 miliar, sisanya 166.536 wajib pajak kena dengan potensi Rp464 miliar.
“Di mana Rp31,77 miliar nilai PBB yang kita bebaskan, sebagai upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah,” katanya.
Shinta menjelaskan wali kota membebaskan pajak dengan nilai di bawah Rp300.000 dan objek pajak di kawasan elite dinaikkan karena memang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut sudah memang sudah lama naik.