Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Palembang Bayar Tagihan Jatuh Tempo Rp266,95 Miliar

BJPS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menggelontorkan dana senilai Rp266,95 miliar untuk membayar klaim jatuh tempo kepada rumah sakit di wilayah cabang tersebut.
Calon pasien menunggu antrean/ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, PALEMBANG – BJPS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menggelontorkan dana senilai Rp266,95 miliar untuk membayar klaim jatuh tempo kepada rumah sakit di wilayah cabang tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar mengatakan pembayaran tagihan itu ditujukan kepada 427 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 57 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).

“Dari lima kabupaten/kota yang kami layani, klaim paling besar memang berada di Kota Palembang di mana hampir 50% dari total nilai tagihan,” katanya, Jumat (19/4/2019).

Andi menjelaskan selain Kota Palembang, Kantor Cabang Palembang menangani pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Menurut Andi serapan didominasi Kota Palembang mengingat sebaran rumah sakit memang paling banyak di kota itu dibanding daerah lainnya.

Dia memaparkan tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out.

“Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” katanya.

Menurut dia, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Andi mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper