Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musi Banyuasin Terapkan Sertifikat Elektronik Permudah Perizinan

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, bakal memberlakukan sertifikat elektronik dalam pelayanan perizinan satu pintu untuk memudahkan pengurusan izin melalui teknologi digital tersebut.
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba sedang melayani pengurusan izin di kantor tersebut/Istimewa
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba sedang melayani pengurusan izin di kantor tersebut/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, bakal memberlakukan sertifikat elektronik dalam pelayanan perizinan satu pintu untuk memudahkan pengurusan izin melalui teknologi digital tersebut.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Erdian Syahri, mengatakan penggunaan sertifikat elektronik itu merupakan penandatangan berkas layanan oleh kepala perizinan dengan menggunakan teknologi digital yang dapat dilakukan melalui smart phone.

“Saya bisa menandatangani berkas dimanapun, istilahnya semuanya layanan dalam kantor DPMPTSP  ada dalam genggaman,” katanya, Kamis (4/4/2019).

Untuk merealisasikan inovasi itu, pihaknya akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi  (BPPT) tentang penggunaan sertifikat elektronik.

“Rencananya pekan depan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin akan melakukan pendatanganan MoU dengan BPPT, tentang penggunaan sertifikat elektronik pada pengurusan perizinan yang ada di Muba,” katanya.

Diharapkan dengan sistem tersebut, tambah Erdian lagi, bisa mempermudah bagi setiap pihak yang akan melakukan pengurusan perizinan. Sehingga kepastian  waktu dan kepastian biaya memang dapat terukur, serta tidak ada lagi istilah pungutan liar atau pungli.

“Tidak ada lagi istilah lama dan pungli, jika semua syarat lengkap maka saya bisa melakukan penandatangan dimana saja,” katanya.

Dia menambahkan, walapun bisa melakukan penandatanganan dimana saja, akan tetapi proses administrasi tetap dilakukan pengecekan berkas adminitrasinya terlebih dahulu oleh SDM kantor itu,  apakah persyaratan memang sudah lengkap atau belum.

“Saya baru bisa melakukan penandatanganan ketika syarat-sayaratnya sudah lengkap, setelah dilakukan pengecekan pada file yang sudah disiapkan dalam aplikasi,” katanya.

Erdian melanjutkan jika adminitrasi telah terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan SOP layanan baru, maka dirinya langsung menandatangani berkas melalui teknologi digital yang telah disiapkan.

Sebelumnya, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, mengatakan,  sampai bulan april ini,  sudah ada 20 jenis perizinan dan nonperizinan yang diproses dari aplikasi Si Cantik sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. ini untuk peseragaman persyaratan dan prosesnya sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper