Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sumsel Babel Ketiban Berkah Pembayaran Biaya Haji

Bank Sumsel Babel mencatat jemaah haji yang melakukan pelunasan biaya ibadah haji atau BPIH 2019 meningkat sebesar 30,69%.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Bank Sumsel Babel mencatat jumlah calon jemaah haji yang melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2019 meningkat sebesar 30,69% menjadi 2.515 orang dari tahun lalu sebanyak 2.490 calon jemaah haji.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Faisol Sinin mengatakan pihaknya siap melayani seluruh calon jemaah haji (CJH) yang telah melakukan setoran awal pada kantor cabang perusahaan.

“Kami sebagai salah satu bank yang ditunjuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agam siap melayani CJH yang melakukan pelunasan dari tanggal 19 Maret – 15 April 2019,” katanya, Jumat (22/3/2019).

Untuk tahun 2019 ini, besaran nominal pelunasan BPIH yang bersumber dari jemaah haji untuk embarkasi Palembang senilai Rp33,42 juta sedangkan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) senilai Rp68,56 juta.

Faisol menerangkan 2.515 CJH itu tersebar dari berbagai daerah di Sumsel maupun Babel dari total 8.050 CJH atau sekitar 31,24% dari kuota haji di kedua provinsi itu.

Dia menambahkan para CJH yang melakukan pelunasan BPIH regular pada perbankan tersebut, maka dapat mengikuti rangkaian kegiatan manasik haji yang diselenggarakan perusahaan.

“Kami juga juga menyediakan fasilitas penukaran uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dengan berbagai pecahan lengkap mulai dari pecahan terbesar dengan nilai tukar mata uang yang bersaing,” katanya.

Adapun penukaran dapat dilakukan di sejumlah cabang Bank Sumsel Babel antara lain Cabang Kapten A. Rivai, Cabang Syariah Palembang, Cabang Pangkal Pinang, Cabang Syariah Pangkal Pinang, Asrama haji Palembang (ketika calon jamaah haji telah memasuki asrama haji) dan ketika pelaksanaan kegiatan manasik haji.

Dia melanjutkan seperti tahun-tahun sebelumnya, Bank Sumsel Babel juga menyiapkan suvenir tambahan di samping suvenir yang diwajibkan Kementerian Agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper