Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Menangkan Pemprov Sumut Soal Izin Lingkungan PLTA Batangtoru

Kuasa Hukum Walhi Sumut, Padian Adi Siregar mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, substansi masalah berada pada masalah lingkungan hidup yang mengancam populasi orangutan Tapanuli bukan sekadar dari sisi administrasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara atas terkait penerbitan revisi izin lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.

Dalam sidang, Hakim Ketua Jimmy C Pardede mengatakan pemalsuan tanda tangan terkait penerbitan izin lingkungan proyek tak terbukti. Pasalnya, penandatanganan izin lingkungan oleh kepala dinas perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal (PTSP-PM) telah sesuai prosedur.

Dengan keputusan itu, tergugat yakni Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tidak terbukti melakukan hal yang seperti yang dilaporkan penggugat yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

"Berdasarkan seluruh bukti, keterangan dan fakta di persidangan, seluruh dalil penggugat ditolak," ujarnya, Senin (4/3/2019).

Adapun, Walhi mengajukan gugatan terhadap perubahan izin lingkungan hidup atas pembangunan PLTA Batangtoru. Perubahan izin lingkungan tersebut dilakukan karena terdapat perubahan kapasitas dan lokasi.

Izin lingkungan yang diterbitkan itu dianggap tak memenuhi prosedur karena tidak adanya sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Sementara itu, menurut majelis hakim, kepala dinas PTSP-PM yang menandatangani izin bukanlah bentuk pemalsuan dan berdasarkan prosedur, sosialisasi masyarakat telah dilakukan pihak pemrakarsa proyek yaitu PT North Sumatra Hydro Energy.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Tulus Naibaho mengatakan penerbitan Surat Keputusan Gubernur itu sudah sesuai ketentuan sehingga tidak ada celah pelanggaran hukum.

"Surat Keputusan Gubernur itu sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Kuasa Hukum Walhi Sumut, Padian Adi Siregar mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, substansi masalah berada pada masalah lingkungan hidup yang mengancam populasi orangutan Tapanuli bukan sekadar dari sisi administrasi.

"Orangutan Tapanuli tidak menjadi pertimbangan sama sekali tentu kami kecewa," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper