Bisnis.com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara atas terkait penerbitan revisi izin lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.
Dalam sidang, Hakim Ketua Jimmy C Pardede mengatakan pemalsuan tanda tangan terkait penerbitan izin lingkungan proyek tak terbukti. Pasalnya, penandatanganan izin lingkungan oleh kepala dinas perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal (PTSP-PM) telah sesuai prosedur.
Dengan keputusan itu, tergugat yakni Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tidak terbukti melakukan hal yang seperti yang dilaporkan penggugat yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
"Berdasarkan seluruh bukti, keterangan dan fakta di persidangan, seluruh dalil penggugat ditolak," ujarnya, Senin (4/3/2019).
Adapun, Walhi mengajukan gugatan terhadap perubahan izin lingkungan hidup atas pembangunan PLTA Batangtoru. Perubahan izin lingkungan tersebut dilakukan karena terdapat perubahan kapasitas dan lokasi.
Izin lingkungan yang diterbitkan itu dianggap tak memenuhi prosedur karena tidak adanya sosialisasi dengan masyarakat setempat.
Baca Juga
Sementara itu, menurut majelis hakim, kepala dinas PTSP-PM yang menandatangani izin bukanlah bentuk pemalsuan dan berdasarkan prosedur, sosialisasi masyarakat telah dilakukan pihak pemrakarsa proyek yaitu PT North Sumatra Hydro Energy.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Tulus Naibaho mengatakan penerbitan Surat Keputusan Gubernur itu sudah sesuai ketentuan sehingga tidak ada celah pelanggaran hukum.
"Surat Keputusan Gubernur itu sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Kuasa Hukum Walhi Sumut, Padian Adi Siregar mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, substansi masalah berada pada masalah lingkungan hidup yang mengancam populasi orangutan Tapanuli bukan sekadar dari sisi administrasi.
"Orangutan Tapanuli tidak menjadi pertimbangan sama sekali tentu kami kecewa," katanya.