Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OKU Hentikan Pelayanan UJI KIR Akibat Belum Terakreditasi

Izin perpanjangan uji berkala enam bulan atau KIR kendaraan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihentikan.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, BATURAJA – Izin perpanjangan uji berkala enam bulan atau KIR kendaraan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihentikan oleh Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Kendaraan wilayah setempat karena belum terakreditasi dari Kementrian Perhubungan RI.

"Para pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang uji berkala karena Unit Pelaksana Teknis (UPT) kami ini masih belum terakreditasi dari Kementrian Perhubungan," kata Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Ogan Komering Ulu (OKU), Dafit C di Baturaja, Selasa (16/1/2019).

Dia mengemukakan, saat ini UPT tersebut hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang KIR untuk diperpanjang di daerah lain.

Menurut dia, pihaknya baru mengajukan seluruh alat-alat-alat yang ada di UPT tersebut seperti seperti alat pengukur emisi, lampu, kincup roda depan, rem hingga spidometer untuk dicek oleh Kementrian Perhubungan. "Jadwalnya pengecekan dilaksanakan pada Januari ini. Jika kementrian menerapkan tiga jenjang akreditasi untuk Balai Pengujian Kendaraan yakni akreditasi type C hingga tertinggi tipe A," katanya.

Dafit meyakini jika akreditasi tipe C sudah dalam genggaman mengingat tiga alat yang dimiliki UPT tersebut sudah dinyatakan baik oleh Ombusman sebelumnya.

"Kalau dulu cukup dengan kalibrasi alat sudah bisa, sekarang harus ada akreditasi, minimal tiga alat yang lulus uji. Kalibrasi atau pengecekan alat sesuai standar yang ditentukan undang-undang," ungkapnya.

Sementara itu, terkait keluhan masyarakat yang harus membayar dua kali lipat dalam mengurus uji berkala tersebut, Dafit menjelaskan jika semua itu sudah sesuai aturan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hal tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kalau UPT tidak mengambil biaya surat rekomendasi, maka tidak ada pemasukan untuk PAD OKU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper