Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menargetkan pajak reklame dapat meningkat jadi Rp30 miliar setelah pihaknya melakukan penertiban untuk reklame yang tidak berizin di kota itu.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial untuk terus digarap.
“Semua sumber PAD kami targetkan meningkat tahun depan, terutama pajak reklame dari tahun ini Rp19 miliar jadi Rp30 miliar,” katanya, Senin (10/12/2018).
Harno mengatakan Harnojoyo mengatakan, penataan reklame di Kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi ke depan semuanya harus sesuai estetika kota.
"Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kita ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota," sampainya.
Ke depan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada. Dimana, setiap reklame harus memiliki izin.
Baca Juga
"Selama ini yang kami bongkar karena mereka tidak memiliki izin, batas bayar pajaknya juga tidak ada. Karena itu sesuai ketentuan kita bongkar," katanya.
Ke depan melalui penertiban ini, target PAD dari retribusi dan pajak penyelenggaraan reklame dapat menunjang pendapat daerah, guna terselenggaranya pembangunan Kota Palembang.
Diketahui, Pemkot Palembang menertibkan 164 papan reklame yang melanggar peraturan karena tidak berizin atapun habis masa izinnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemda terkait PAD.
Dia mengatakan reklame yang akan ditertibkan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ada di empat titik, yakni Simpang Lima DPRD Sumsel, Jalan Pom IX, Angkatan 45 dan Demang Lebar Daun. Namun, seluruhnya ada di 26 titik dan paling lambat diselesaikan sampai 2019.