Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenang Lelang Aspal Karet di Sumsel Wajib Beli Lewat UPPB

Pemprov Sumatra Selatan mengusulkan agar pemenang lelang karet untuk campuran aspal karet wajib membeli kepada minimal 100 unit pengolahan dan pemasaran bahan olah karet atau UPPB.
Getah pohon karet/Istimewa
Getah pohon karet/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan mengusulkan agar pemenang lelang karet untuk campuran aspal karet wajib membeli kepada minimal 100 unit pengolahan dan pemasaran bahan olah karet atau UPPB.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian, mengatakan usulan tersebut supaya terjadi pemerataan dalam menyerap karet milik petani.

“Kami sudah sampaikan kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) V yang nantinya akan menyerap karet petani Sumsel sebanyak 2.600 ton,” katanya, Rabu (28/11/2018).

Berdasarkan catatan Dinas Perkebunan Sumsel, saat ini terdapat 177 UPPB . Jumlah tersebut telah mengalami peningkatan dibanding Maret 2018 yang tercatat 155 UPPB.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyerap karet petani melalui pemenang lelang. Nantinya, pembayaran akan dilakukan pada akhir Desember 2018.

Selain mengusulkan minimal jumlah UPPB, pihaknya juga bakal membagi kuota 2.600 ton berdasarkan persentase ketersedian bahan olah karet (bokar) bersih di masing-masing kabupaten/kota.

Rudi menyebutkan pihaknya mengusulkan harga beli senilai Rp10.500 per kilogram (kg) untuk Kadar Karet Kering (KKK) 55%-60% melalui mekanisme lelang. Harga usulan itu lebih tinggi dibanding harga yang disebut Presiden RI Joko Widodo untuk membeli karet petani seharga Rp7.000—Rp8.000 per kg.

Sementara itu, harga lelang karet di sejumlah UPPB menunjukkan masih berada di kisaran Rp7.000 – Rp8.000 per kg.

Harga karet mingguan di UPPB Bina Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, misalnya tercatat sebesar Rp7.825 per kg.

Sementara itu, harga karet mingguan di UPPB Mekar Sari, Kecamatan Betung,Kabupaten Banyuasin, tercatat sebesar Rp8.050 per kg.

Terpisah, Ketua UPPB Nasional Sugeng Hartadi mengatakan sebaiknya pemerintah tetap mengacu kepada harga standar internasional (FOB) dalam membeli karet petani.

“Kalau pemerintah ingin mengentaskan problematika petani karet jangan langsung menjanjikan patokan harga karet Rp7.000—Rp8.000 per kg, hal ini kurang tepat,” katanya.

Sugeng mengemukakan jika mengacu pada harga FOB maka industri pengolahan karet tetap bisa berjalan dan menjaga persaingan sehat antara industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper