Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jalur Khusus Batubara : Pemprov Sumsel Beri Toleransi Truk Lewat Jalan Umum

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bersikap melunak dengan memberikan toleransi terhadap angkutan batu bara untuk menggunakan jalan umum dengan jam operasional tertentu.
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 09 November 2018  |  13:53 WIB
Jalur Khusus Batubara : Pemprov Sumsel Beri Toleransi Truk Lewat Jalan Umum

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bersikap melunak dengan memberikan toleransi terhadap angkutan batu bara untuk menggunakan jalan umum dengan jam operasional tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel tentang toleransi angkutan batubara yang ditujukan kepada Dishub Kabupaten Lahat dan Dishub Kabupaten Muara Enim.

Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus mengatakan toleransi tersebut diberikan untuk menjaga stabilitas produktivitas batu bara secara berkesinambungan.

“Waktu operasi angkutan batu bara dengan rute lintasan yang kami atur mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB,” katanya, Jumat (9/11/2018).

Adapun rute lintasan yang dimaksud adalah Lahat—Stasiun Sukacinta, Lahat—Stasiun Banjarsari, Lahat—Tanjung Jambu, Tanjung Enim – Tanjung Jambu dan Tanjung Enim – PT Semen Baturaja.

“Mereka [angkutan batu bara] yang melintasi rute itu masih diperbolehkan untuk menggunakan jalan umum,” katanya.

Namun demikian, Dishub Sumsel tidak menyebutkan batasan waktu toleransi yang diberikan meski pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara melalui jalan umum telah berlaku sejak Kamis (8/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batubara sumsel
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top