Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui sistem transaksi non tunai di lingkungan Pemkot masih terbatas sehingga perlu digencarkan.
Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar mengatakan saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menerapkan transaksi non tunai adalah Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Sekarang zamannya serba non tunai. Itu juga yang diinginkan walikota terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Gusmah mengemukakan penerapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Perwali Nomor 71 Tahun 2017. Beleid ini mengatur tentang penerapan transaksi non tunai.
Sesuai dengan Perwali tersebut, nantinya semua transaksi, baik pembayaran maupun penerimaan, nanti tidak lagi dilakukan secara tunai tapi melalui aplikasi yang telah disediakan.
Penerapannya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 dan Pemkot Palembang secara bertahap mulai melakukan sosialisasi terkait mekanisme transaksi non tunai tersebut.
Setelah Dinkes, ke depan beberapa OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang mulai melakukan sistem transaksi non tunai.
“OPD-OPD tersebut paling banyak melakukan transaksi, khususnya dengan pihak ketiga dan transaksi lainnya. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebersihan,” lanjutnya.
Dengan demikian, nantinya pembayaran gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran ke pihak ketiga akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Mekanisme non tunai dilakukan melalui Bank Sumsel Babel, yang telah memiliki aplikasi sendiri, atau menggunakan sistem transfer dengan menggunakan bank lain.
“Selain untuk menghindari praktik-praktik pemotongan yang seharusnya tidak ada, juga untuk menghindari uang yang diterima asli atau palsu,” terang Gusmah.
Skema non tunai pun bisa meningkatkan efisiensi serta transparansi keuangan di masing-masing OPD.