Bisnis.com, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menyebutkan adanya empat politikus Sumatra Utara yang telah mengembalikan uang dan mengaku menerima suap tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Swangro Lumbanbatu, Koordinator Wilayah I (Sumut-NAD) PP GMKI mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan KPK yang menetapkan 38 mantan anggota dan anggota aktif DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Langkah ini sangat bagus dan kita apresiasi, bahwa KPK mampu menetapkan 38 orang tersangka," katanya dalam siaran pers, Selasa (3/4/2018).
Seperti diketahui, pada Jumat (30/3), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka gratifikasi.
Meski belum disebutkan itu terkait dengan perkara apa, tetapi mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, lanjut Swangro, GMKI Sumut-NAD mencatat masih ada empat politikus yang diduga terlibat suap tetapi luput dari penetapan status tersangka tersebut.
Bahkan dua dari mereka sudah mengakui perbuatannya saat menjadi saksi di persidangan dan mengembalikan uang suap.
Keempatnya adalah Aduhot Simamora (Wakil Ketua DPRD Sumut), Brilian Moktar (anggota), Evi Diana Sitorus (mantan anggota yang juga istri Gubernur Sumut Erry Nuradi) serta Oloan Simbolon (mantan anggota).
"Aduhot dan Evi Diana sudah mengakui dalam kesaksian mereka di persidangan menerima gratifikasi berupa uang dari Gatot, tetapi kenapa tidak ditetapkan jadi tersangka oleh KPK?" tanya Swangro.
Dia menegaskan bahwa pengembalian uang suap tidak membebaskan seseorang dari jeratan hukum. Bahkan, keempatnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi bersama ke-38 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada 29 Januari-3 Februari lalu di Markas Brimob Polda Sumut.
Karena itu GMKI Sumut-NAD katanya berharap penetapan 38 tersangka tersebut tidak berhenti begitu saja, tetapi masih ada tindakan hukum serupa yang berikutnya oleh KPK, terkait dengan kasus itu.
Baca Juga