Bisnis.com, BENGKULU—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu dalam amar putusannya mencabut hak politik yakni hak untuk dipilih bagi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti selama lima tahun.
"Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis hakim Adi Dachrowi di Bengkulu, Rabu (28/3/2018).
Untuk pidana kurungan bagi Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017 lalu ini divonis masing-masing selama sembilan tahun.
Majelis hakim bersikap menaikkan hukuman dari Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pada sidang putusan banding kasus korupsi dua terdakwa tersebut.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing delapan tahun kurungan, untuk Ridwan Mukti dikenakan pidana tambahan dengan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.
"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi.
Pada pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan dan membuat vonis lebih tinggi sebab kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya.
Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap keduanya masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.