Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus bebas dua perusahaan yang sebelumnya diindikasikan telah bersekongkol dalam penentuan besaran tarif handling di Pelabuhan Belawan, Medan.
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Artha Samudera Kotindo (ASK) dan PT Sarana Gemilang (SG) tidak bersekongkol dalam persoalan tersebut.
"Dengan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 5 ayat 1, UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, unsur pelaku usaha terpenuhi, sedangkan unsur perjanjian tidak terpenuhi," kata Sukarmi, Ketua Majelis KPPU saat sidang putusan di Kantor KPPU Perwakilan Medan, Senin (23/10/2017).
Adapun tarif handling yang dilaporkan adalah untuk barang tidak dikuasai (BTD), berupa kontainer 20FT, 40 FT dan over height/over widyh/ober length pada 2016. Keputusan itu sendiri tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 20/KPPU-I/2016.
Menurut Sukarmi, Majelis menilai PT ASK maupun PT SG tidak memiliki daya tawar atau daya saing untuk menguasai pasar, keduanya hanya bergantung pada keputusan Kantor Bea Cukai Belawan dalam layanan jasa TPP.
PT ASK dan PT SG bukan merupakan pelaku usaha yang saling bersaing, keduanya mendapatkan barang hanya berdasarkan penugasan dari Bea Cukai Belawan.
Selain itu, dari unsur perjanjian yang dilakukan masing-masing perusahaan dengan DPD ALFI/ILFA Sumut selaku perwakilan konsumen atau asosiasi secara terpisah dan pada waktu tidak bersamaan, tidak terbukti adanya pembahasan antara kedua perusahaan itu dalam menentukan tarif handling.
"Besaran tarif yang ditetapkan keduanya, tidak sepenuhnya sesuai kesepakatan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian."
Dalam putusannya, Majelis menyarakan Ditjen Bea dan Cukai memeroses amandemen UU Kepabeanan dan melakukan penghitungan tarif handling pada Kawasan TPP Belawan yang akan diberlakukan kepada pengelola TPP segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, PT ASK yang merupakan terlapor I dan PT SG terlapor II diindikasikan KPPU telah melakukan persekongkolan dalam penetapan tarif handling di Pelabuhan Belawan.
Dalam perkara yang muncul dari inisiatif KPPU ini, kedua perusahaan terindikasi melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999 terkait dengan penetapan harga tarif handling yang ada di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan.
Kartel Tarif Handling Belawan, KPPU Vonis Bebas Dua Perusahaan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus bebas dua perusahaan yang sebelumnya diindikasikan telah bersekongkol dalam penentuan besaran tarif handling di Pelabuhan Belawan, Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Fakta Baru Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
23 menit yang lalu