Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan direncanakan akan memanggil manajemen PT RAPP pada Selasa (24/10) mendatang guna membahas revisi rencana kerja usaha atau RKU.
Dalam keterangan resminya, Menteri LHK Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT. RAPP (April Group) agar taat aturan, justru berkembang menjadi isu pencabutan ijin. Akibatnya memunculkan keresahan di masyarakat.
Pembatalan rencana kerja usaha RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia seperti diamanatkan UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan PP No 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Di mana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.
Pemerintah mengajak RAPP agar dapat menaati peraturan yang berlaku, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang Rencana Kerja Usahanya telah lebih dulu disahkan. Menteri Siti menyebut ada 12 perusahaan HTI lainnya yang saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU.
Oleh karen itu, dia mendorong RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Dia juga menegaskan meski RKU RAPP ditolak, bukan berarti ijin dicabut secara keseluruhan.
''Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya,'' katanya, Minggu (22/10/2017).
Kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting karena ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia. "Jika RKU sudah direvisi, semuanya bisa berjalan seperti biasa.”
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan menurut catatan, berlakunya PP gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. "PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut merupakan amanat dari PP Nomor 57 tahun 2016."