Bisnis.com, PADANG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memerintahkan gubernur Sumatra Barat untuk mencabut 26 IUP tambang yang tidak clean and clear (CnC) di daerah itu dalam lima hari.
PTUN Padang melalui putusan majelis hakim yang diketuai Harisman dengan anggota Zabdi Palangan dan M Afif mengabulkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap 26 perusahaan tambang non CnC yang izinnya masih berlaku.
“Hari ini 20 Oktober 2017 pada pukul 14.00 WIB, majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatra Barat,” demikian kata Harisman dalam pembacaan putusan, Jumat (20/10/2017).
Putusan itu, adalah puncak dari 10 kali persidangan yang sudah dijalani sejak 19 September lalu.
Majelis hakim menilai bahwa YLBHI LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batubara.
Hakim menegaskan setelah UU No.23/2014 dengan kewenangan pencabutan izin tambang ada pada gubernur, maka PTUN memerintahkan gubernur Sumbar mencabut 26 IUP tambang di Sumatra Barat yang tidak CnC dalam waktu lima hari sejak putusan dibacakan.
Adapun, sebanyak 26 perusahaan tambang tersebut adalah Bina Bakti Pertiwi, tambang timah hitam di Kabupaten Pasaman, Byantara Agrindo Sejahtera dengan tambang batuan di Kabupaten Pasaman Barat, Data Con Indo Jaya dengan jenis tambang logam dasar di Pasaman, dan Dekky Karya Bestari di Kabupaten Sijunjung.
Kemudian, Dharma Power Bersama dengan jenis tambang biji besi di Kabupaten Solok, Emas Bumi Persada jenis tambang emas di Solok Selatan, Galian Endapan Buana jenis tabang pasir besi di Agam, dan Geomenex Sapek jenis tambang emas di Solok Selatan.
Selanjutnya, tambang batu kapur Graha Feryni Industri di Sijunjung, Hasil Bumi Ringgit dengan tambang andesit di Limapuluh Kota, Inti Bumi Sejahtera Mandiri dengan tambang emas di Pasaman, dan Tambang Rakyat Kamang Sepakat I dan II dengan jenis tambang mangan di Sijunjung.
Lalu, Kuantan Resources jenis tambang emas di Solok Selatan, Makindo Mineral Sakti tambang emas di Solok Selatan, Marsya Regina Merkusi dengan tambang batuan di Limapuluh Kota, Mehad Inter Buana tambang timah hitam di Pasaman, Mitra Mandiri Cemerlang tambang zinc dan tambang emas di Solok Selatan, dan Mranti Mas Oratama dengan tambang timah hitam di Pasaman.
Terakhir, Penta Bersama Gemilang dengan tambang emas di Pasaman, Raharsyah Karya Bersama jenis tambang tanah celay di Padang, Thomas Jaya Trecimplant jenis tambang batubara, Triple Eight Energy di Solok Selatan, Tuah Sakato Membangun Nagari di Limapuluh Kota dan Wirapatriot Sakti tambang logam di Solok Selatan.
Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mendesak gubernur Sumbar segera menjalankan kewajiban hukumnya dengan mematuhi putusan pengadilan tersebut dan mencabut 26 izin tambang non CnC.
“Kami mendesak gubernur untuk mematuhi putusan pengadilan dan mencabut 26 IUP non CnC itu,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah menegaskan akan mencabut seluruh izin tambang bermasalah di daerah itu. Apalagi, praktik pertambangan yang tidak CnC kerapkali menyebabkan bencana di Sumbar.