Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPSI Riau Minta Kemen LHK Patuhi Putusan MA

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) khususnya Menteri LHK untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung tentang gugatan SPSI Riau atas Permen LHK No.17/2017 tentang pembangunan HTI yang merupakan aturan teknis dari PP 57/2016 tentang pengelolaan gambut berkelanjutan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, PEKANBARU -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) khususnya Menteri LHK untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung tentang gugatan SPSI Riau atas Permen LHK No.17/2017 tentang pembangunan HTI yang merupakan aturan teknis dari PP 57/2016 tentang pengelolaan gambut berkelanjutan.

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung mengatakan saat ini gugatan pihaknya atas aturan itu sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan berharap putusan itu dapat segera dilaksanakan pemerintah.

"Kami sudah surati Presiden Jokowi, kementerian terkait, serta asosiasi, supaya dapat memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK 17/2017 oleh Mahkamah Agung," katanya Selasa (17/10).

Nursal mengatakan saat ini pihaknya tengah menantikan salinan putusan MA nomor 49 P/HUM/2017 tentang pembatalan aturan itu, dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan.

Alasan SPSI Riau menggugat Permen LHK tentang HTI ini karena ada pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Misalnya pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebagainya yang tercantum pada Permen LHK no 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Aturan yang berlawanan itu yakni pada UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

"Dengan banyaknya pertentangan dalam aturan ini, kami menggugat secara uji materil ke MA, dan akhirnya dikabulkan sehingga akhirnya dibatalkan," katanya.

Sebelumnya Apindo Riau juga sudah mendorong Pemprov Riau untuk berkirim surat ke presiden, untuk meninjau ulang regulasi gambut pada PP 57/2016.

Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan regulasi baru gambut dapat berdampak pada aktivitas industri hutan tanaman industri pada jangka panjang dan berisiko pada pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja bidang itu.

"Dampak regulasi PP 57/2016 ini tidak hanya jangka panjang, tapi juga ke pekerjanya bisa berisiko terkena PHK, khususnya yang mengelola kebun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper