Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumbar Atur Jam Operasional Kendaraan di Sitinjau Lauik

Akibat putusnya jalan Padang - Bukittinggi kondisi arus lalu lintas di Sitinjau Lauik terpantau ramai dibandingkan hari biasanya.
Mahyeldi Ansharullah./instagram @mahyeldisp
Mahyeldi Ansharullah./instagram @mahyeldisp

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengeluarkan kebijakan tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang yang melalui jalan Sitinjau Lauik yang jadi penghubung Kota Padang dengan Kabupaten Solok.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang - Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

"Pengalihan itu mulai berlaku Senin pekan depan yakni tanggal 20 Mei," katanya, Kamis (16/5/2024).

Mahyeldi menjelaskan akibat putusnya jalan Padang - Bukittinggi kondisi arus lalu lintas di Sitinjau Lauik terpantau ramai dibandingkan hari biasanya. Hal ini dikarenakan banyak kendaraan memilih lewat Solok untuk menuju ke Kota Bukittinggi, Agam, Tanah Datar.

Sementara kondisi jalan Sitinjau Lauik itu rawan bencana longsor dan rawan kecelakaan. Apalagi bila kondisi arus lalu lintas lagi ramai, kondisi macet tidak terelakkan.

"Padahal rawan bencana longsor, jadi sangat berisiko dilalui bila kondisi arus lalu lintas lagi ramai," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menambahkan pengumuman yang disampaikan Gubernur itu melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Mahyeldi

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Dia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," himbau Dedi.

Selain itu, dia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper