Bisnis.com, MEDAN - Kasus dugaan dilarikannya uang BRI di Kota Medan senilai Rp6 miliar oleh pegawainya sendiri menuai respon negatif oleh pengamat ekonomi terkait dengan kepercayaan terhadap perbankan nasional.
Pengamat Ekonomi Medan Gunawan Bonjamin mengaku tidak habis pikir mengapa pegawai bank bisa begitu saja membawa kabur uang tunai dalam jumlah besar, padahal aktivitas itu dalam pelaksanaannya harus dikawal oleh petugas keamanan.
"Kalau uang itu diambil dari Bank Indonesia, pasti uang itu ada pengawalan khusus, enggak mungkin dibawa begitu saja," ujarnya, Senin (16/10/2017).
Dia tidak terlalu yakin BRI telah bekerja sesuai dengan prosedur dalam pengambilan uang tersebut dan hal itu hanya bisa dipastikan melalui pengusutan mendalam oleh instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Kepatuhan BRI menerapkan prosedur pengamanan dalam pengambilan uang menurutnya juga bisa diketahui oleh Bank Indonesia (BI) yang dipastikannya melihat langsung kesiapan petugas BRI ketika mengambil uang tersebut dari loket di BI.
Dia meyakini kejadian yang diduga dilakukan oknum BRI ini bisa merusak nama perbankan BRI secara keseluruhan, maupun nama bank BUMN sehingga perlu segera diklarifikasi karena masyarakat perlu tahu.
"Kalau masyarakat melihat, kok bisa gitu ya? Ini membuat citra buruk dunia perbankan kita. Tidak lazim dalam dunia perbankan, tidak lazim kehilangan seperti ini. Ini dugaannya kan uang digelapkan di tengah jalan."
Kendati demikian, dia berharap agar masyarakat yang menyimpan uangnya di BRI tidak perlu merasa khawatir, terlebih masih ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menggaransi keberadaan uang nasabah yang disimpan di perbankan.
"Masalah ini tidak perlu menjadi alasan menarik uang dari perbankan secara besar-besaran, khususnya bagi nasabah BRI. Masyarakat juga tidak perlu berpolemik agar tidak malah membingungkan."
Dari informasi yang diperoleh di lapangan sebelumnya, pada Jumat (13/10), dua petugas tambahan kas kantor (TKK) BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau membawa kabur uang senilai Rp6 miliar berikut satu unit mobil minibus hitam berplat nomor BK 1602 EB, sekitar pukul 12. Keduanya masing-masing bernama Boy Nanda dan Herman.
Setelah sampai sore hari keduanya tidak juga menyetorkan uang tersebut ke kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, maka pihak BRI membuat laporan polisi. Yakni dengan surat bernomor No.Pol LP/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan.
Pihak kepolisian membenarkan adanya pelaporan ini. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengungkapkan bahwa Polrestabes Medan memang sedang menangani kasus tersebut. Namun dia mengaku belum mendapatkan informasi terkini perkembangan penanganan kasus oleh Polrestabes Medan.
Uang BRI Dilarikan Pegawai, Pengamat: Ini Citra Buruk Perbankan
Kasus dugaan dilarikannya uang BRI di Kota Medan senilai Rp6 miliar oleh pegawainya sendiri menuai respon negatif oleh pengamat ekonomi terkait dengan kepercayaan terhadap perbankan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium