Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duit BRI Medan Rp6 Miliar Diduga Dibawa Kabur Karyawan Sendiri

Bank BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau tak kunjung menerima uang tunai senilai Rp6 miliar yang baru saja ditarik dari Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumut.
BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau./JIBI - Yoseph Pencawan
BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN - Bank BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau tak kunjung menerima uang tunai senilai Rp6 miliar yang baru saja ditarik dari Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumut.

Beredar kabar, dua pegawainya membawa kabur uang tersebut dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran. Kejadian itu dibenarkan Gagah Sinaga, Manager Operasional Bank BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Kami sedang menunggu kelanjutannya dari pihak kepolisian, tindak lanjutnya bagaimana," kata dia, Senin (16/10/2017).

Namun Gagah tidak bersedia menjelaskan lebih rinci ihwal kejadian tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk itu. Dia hanya bersedia mengungkapkan bahwa nilai uang yang diduga dibawa kabur, sesuai dengan laporan ke polisi, senilai Rp6 miliar.

Sedangkan untuk detail keterangan lebih lanjut mereka sudah memiliki orang yang berkompeten di BRI, terutama dari bagian Legal, untuk berkomunikasi ke pihak luar. "Ada pihak yang lebih berwenang lagi untuk memberikan keterangan lebih lanjut."

Terkait dengan operasional sehari-hari, dia memastikan BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau selalu melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pengamanan penarikan uang tunai dari Bank Indonesia.

Dia juga memastikan pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan Bank Indonesia sesuai dengan SOP. "Kami menjalankan sesuatu sesuai dengan SOP-nya, prosedur yang kami jalankan sudah sesuai dengan SOP."

Dari informasi yang diperoleh di lapangan sebelumnya, pada Jumat (13/10), dua petugas tambahan kas kantor (TKK) BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau membawa kabur uang senilai Rp6 miliar berikut satu unit mobil minibus hitam berplat nomor BK 1602 EB, sekitar pukul 12. Keduanya masing-masing bernama Boy Nanda dan Herman.

Setelah sampai sore hari keduanya tidak juga menyetorkan uang tersebut ke kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, maka pihak BRI membuat laporan polisi. Yakni dengan surat bernomor No.Pol LP/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan.

Pihak kepolisian membenarkan adanya pelaporan ini. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengungkapkan bahwa Polrestabes Medan memang sedang menangani kasus tersebut. Namun dia mengaku belum mendapatkan informasi terkini perkembangan penanganan kasus oleh Polrestabes Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper