Bisnis.com, MEDAN - Posisi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi menjadi satu dari tiga jabatan yang dilelang Pemerintah Kota Medan mulai hari ini, Selasa (10/10/2017).
Menurut Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri, Pemkot Medan kembali membuka lelang jabatan untuk mengisi pimpinan tinggi pratama yang mana tiga jabatan yang akan diisi tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka.
"Untuk itu, bagi ASN yang bertugas di wilayah Provinsi Sumatra Utara, lebih diutamakan bertugas di lingkungan Pemko Medan, yang berminat mengikuti lelang jabatan ini dapat mengikutinya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam proses ini, dia sendiri bertugas selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.
Dia memaparkan, seleksi terbuka yang dilakukan mengacu kepada UU Nomor 5/2014 tentang Apratur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2014 tentang Tata Cara pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam lelang jabatan kali ini ada tiga jabatan yang akan diisi, yakni posisi Direktur RSUD DR Pirngadi Medan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan serta Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Bagi ASN yang berminat, harus melalui tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan, antara lain seleksi administrasi, tes assesment serta presentasi dan wawancara.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelamar adalah memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a), berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat serta memiliki pengalaman dua tahun dalam jabatan Eselon III.
Bagi pelamar dari luar lingkungan Pemkot Medan harus melampirkan persetujuan pimpinan, berusia maksimal 56 bagi Eselon III atau 58 tahun bagi pelamar yang sudah pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) pada saat pelantikan. Kemudian melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, lanjut Sekda, pelamar juga harus memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan Puskesmas).
Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak pernah dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 dan berbagai persyaratan lainnya.