Bisnis.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara menemukan banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya Rifzal Riandi Siregar, tahanan yang tewas di sel Polsek Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Amin Multazam Lubis, banyaknya temuan kejanggalan membuat pihaknya menduga Rifzal (25) tewas akibat penganiayaan, bukan bunuh diri seperti yang dinyatakan polisi.
"Banyak kejanggalan yang kami lihat. Kami menduga Rifzal bukan bunuh diri," ungkapnya, Selasa (19/9/2017).
Amin menuturkan, sebelum tewas, Rifzal sempat mengatakan kepada keluarga yang mengunjunginya bahwa dia dianiaya sejumlah orang yang diduga anggota polisi selama di sel tahanan.
Selain itu, surat penahanan Rifzal pun baru diberikan polisi kepada pihak keluarga tiga hari setelah dia ditahan, tepatnya pada 30 Agustus 2017, sedangkan dia ditangkap pada 27 Agustus 2017.
KontraS Sumut juga menangkap kesan polisi lamban memberitahu keluarga tentang kabar meninggalnya Rifzal. Pihak keluarga mendapat kabar Rifzal meninggal pada pukul 05.30 WIB, Senin (4/9), sedangkan dari keterangan polisi, Rifzal meninggal pada Minggu (3/9).
Anehnya lagi, sambung Amin, saat keluarga datang ke Polsek Batang Toru, jenazah korban sudah dibawa ke RSU Padang Sidimpuan dalam kondisi sudah dibersihkan. Ruang tahanan tempat Rifzal meninggal juga sudah dibersihkan.
"Keluarga juga tidak diberikan hasil visum dari RSU Sidempuan."
Kejanggalan lain yakni Kanit Reskrim Polsek Batang Toru meminta abang kandung korban untuk mengambil jenazah tanpa perlu dilakukan otopsi. Namun keluarga menolak. Pihak keluarga tetap mendesak agar jenazah korban diotopsi.
Keluarga meminta korban diotopsi di RSU Pematang Siantar. Namun tanpa pengetahuan keluarga, jenazah korban malah dibawa ke RS Bhayangkara, Medan.
"Ini semakin menguatkan kecurigaan kami kalau Rifzal memang dianiaya."
Sampai sekarang pihak keluarga juga belum mendapat hasil otopsi dari pihak rumah sakit. Atas kecurigaan ini, pihak keluarga sudah melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Namun laporan belum diterima karena keluarga korban tidak memiliki bukti visum dan otopsi.
Karena itu, lanjutnya, KontraS Sumut mendesak Polda Sumatera Utara segera menyelidiki kasus ini serta meminta Kapolda melakukan evaluasi kinerja jajarannya.
Pihaknya juga meminta Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR untuk turun langsung ke lapangan agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
Rifzal ditahan di Polsek Batang Toru setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan Bripda Khairil Fadli. Saat itu, Rifzal dalam keadaan mabuk dan memarahi setiap orang.
Ketika itu kebetulan Bripda Khairil melintas dan kemudian keduanya terlibat perkelahian. Sekitar 30 menit setelah berkelahi, Bripda Khairil datang kembali bersama empat orang rekannya untuk menangkap Rifzal. Dia pun ditahan di Polsek Batang Toru sebelum kemudian dinyatakan tewas.