Bisnis.com, MEDAN - Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara menyatakan luas lahan perkebunan sawit rakyat yang tidak lagi produktif di daerahnya sudah semakin luas.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara Herawati mengungkapkan, sebanyak 70 ribu hektare areal lahan perkebunan sawit rakyat di Sumut sudah tidak produktif dan perlu diremajakan.
"Dari 1,2 juta hektare areal perkebunan sawit di Sumut, sebanyak 418 ribu hektare adalah kebun sawit rakyat atau 43%," ujarnya, Senin (21/8).
Karena itu, lanjut dia, Disbun Sumut meminta pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan fasilitas bantuan Rp25 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk melakukan peremajaan.
Pemerintah kabupaten dan kota menurutnya perlu meraih peluang yang ada sehingga tujuan peremajaan perkebunan sawit rakyat di Sumut dapat terwujud.
Untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit di Sumut, perkebunan sawit rakyat perlu dikembangkan. Pemkab dan Pemkot harus pula membina dan membangun kebun sawit rakyat, tidak hanya fokus pada kebun sawit koorporate.
Menurut Herawati, Pemkab/Pemkot sangat berperan penting dalam melakukan peremajaan seperti yang diatur dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/2017.
Aturan itu menjadi acuan dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit, pengembangan SDM serta bantuan sarana dan prasaran dalam kerangka pendanaan BPDPKS.
Adapun pemerintah provinsi hanya berwenang melakukan verifikasi dan meneruskan ke Dirjen Perkebunan. Sedangkan pihak yang berhubungan langsung dengan petani dan kelompok tani maupun koperasi adalah dinas pertanian di kabupaten dan kota.