Bisnis.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion bertema Problematika di Lahan Ex HGU PTPN II, di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa (25/7/2017).
Amin Multazam Lubis, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut mengungkapkan pihaknya akan membuat laporan yang berisi hasil penelitian dan Focus Group Discussion (FGD) tentang masalah ini.
Laporan tersebut dapat menjadi rekomendasi kepada Pemprov dan DPRD Sumut yang sedang membentuk Pansus Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II. Dan dalam dua minggu ke depan, laporan tersebut dijadwalkan selesai.
KontraS Sumut sendiri telah melakukan penelitian di lapangan pada Maret-Juni 2017 dan sebelumnya sudah melakukan FGD serupa dengan mengundang elemen-elemen masyarakat yang menguasai lahan eks HGU, seperti kelompok tani, perumahan pensiunan dan sebagainya.
"Waktu itu kami sudah undang dari lima kawasan kebun dan kali ini kami mengundang para pengambil kebijakan," ujarnya usai FGD.
Dia menjelaskan, KontraS Sumut konsen pada masalah tersebut karena melihat konflik agraria selama ini menjadi sumber kekerasan terbesar di Sumatera Utara.
KontraS Sumut mencatat, sepanjang 2016, ada 49 titik konflik agraria yang mengakibatkan puluhan petani terluka dan belasan dikriminalisasi.
"Kami melihat, salah satu yang paling banyak menyumbang konflik adalah persoalan lahan eks HGU PTPN II yang melibatkan tiga kabupaten kota, yakni Langkat, Deliserdang dan Binjai."
Menurut mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Herdensi Adnin yang juga hadir dalam FGD, pelepasan lahan eks HGU PTPN II belum memiliki formula penyelesaian, sampai sekarang.
Padahal masalah ini sudah berlangsung begitu lama dan memakan biaya sosial dan korban konflik yang tidak sedikit.
"Dari dimensi kemanusiaan, ini masalah luar biasa sehingga butuh penanganan yang luar biasa," katanya.
Selama ini pemerintah sudah membentuk berbagai tim kerja, tetapi hasilnya belum juga jelas. Karena itu dia meminta agar pihak-pihak yang saat ini sedang bekerja untuk fokus melakukan penyelesaian tanpa terkungkung oleh regulasi.
Dengan begitu, mereka bisa menemukan formulasi yang tepat dan dalam waktu yang singkat karena masalah ini menyimpan potensi konflik yang tinggi.
"Dulu, masalah ini konflik antara PTPN II dengan masyarakat, tetapi sekarang sudah meluas menjadi antara pengusaha melawan pengusaha, masyarakat dengan masyarakat dan OKP dengan OKP."
Minus perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumut, hadir pada kesempatan itu beberapa pihak yang berkompeten dengan permasalahan konflik lahan eks HGU PTPN II. Antara lain Badan Pertanahan Nasional, Polda Sumut, Kesultanan Deli, PTPN II dan LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB).