Bisnis.com, MEDAN - Kesultanan Deli merasa tidak pernah banyak terlibat dalam proses penyelesaian pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Sumatera Utara.
Adil Haberham, Datok Sepuluh Dua Kuta mengungkapkan mengungkapkan selama ini Kesultanan Deli hampir tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian pelepasan ribuan hektare lahan eks HGU PTPN II meski masalah ini sudah bergulir sejak 2002.
"Padahal, ketika Pemerintahan Provinsi Sumut dipimpin Rizal Nurdin, Gubernur telah meminta untuk melibatkan Kesultanan Deli dalam setiap pembahasan lahan eks HGU PTPN II," jelasnya dalam forum forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara bertema Problematika di Lahan Ex HGU PTPN II, Selasa (25/7).
Padahal, menurut Adil, Kesultanan Deli sangat relevan untuk dilibatkan dalam proses pelepasan lahan eks HGU PTPN II karena masih memiliki dokumen yang lengkap atas kepemilikan tanah kesultanan.
Malah, lanjutnya, seluruh lahan yang masih bermasalah tersebut merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kesultanan kepada negara.
Kendati demikian, karena menjadi bagian dari elemen bangsa, Kesultanan Deli tetap mendukung kebijakan pelepasan lahan tersebut dan berharap untuk dilibatkan dalam proses-proses berikutnya.
Dengan semangat yang sama, bahkan sudah sejak lama mereka membentuk Yayasan Melayu Raya yang diusung oleh empat bagian dari kesultanan, yakni Deli, Serdang, Asahan dan Langkat.
Datok Sepuluh Dua Kuta merupakan salah satu dari para datok yang berpengaruh di Kesultanan Deli. Dalam tradisinya, para datok bahkan ikut menentukan pergantian tahta kesultanan.