Bisnis.com, MEDAN - Rencana penyesuaian kembali Penghasilan Tidak Kena Pajak oleh Kementerian Keuangan pada tahun ini direspon positif Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara Parlindungan Purba mengungkapkan pihaknya menyetujui rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Saya pikir itu sangat tepat. Ini akan menjadi pertimbangan dalam membuat perencanaan pendapatan dari masing-masing pekerja dan bisa menghitung kemampuan," ujarnya, Rabu (19/7/2017).
Dia meyakini, dalam merencanakan penyesuaian PTKP, Pemerintah pasti memiliki berbagai pertimbangan. Dan di pihak lain, menurutnya, masyarakat juga memang perlu didikte untuk membuat perencanaan keuangan, salah satunya dengan kebijakan penyesuaian tersebut.
Bahkan, lanjutnya, penyesuaian ini perlu dilakukan sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Dengan kata lain, perbedaan angka penyesuaian bukan hanya tergantung kepada Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Namun dia belum dapat memastikan apakah langkah penyesuaian ini akan signifikan memperbaiki rasio pajak karena masih perlu dihitung lagi pendapatan dan pengeluaran dari para wajib pajak.
Hal itu karena dalam prosesnya, penentuan besara upah minimum, meskipun sudah memiliki kerangka penghitungan dari pemerintah pusat, keputusannya bukan hanya ditentukan oleh pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota.
Begitu juga dengan perbedaan kondisi ekonomi dan industri di masing-masing daerah, yang juga memerlukan kebijakan khusus oleh pemerintah terkait dengan penyesuain PTKP tersebut.
"Ada daerah-daerah di terkesan UMP-nya tinggi, tetapi daya beli masyarakatnya rendah."