Bisnis.com, MEDAN - Salah satu organisasi yang berada di dalam Cipayung, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, menyoroti sejumlah masalah tata ruang yang terjadi di Kota Medan.
Menurut Swangro Lumbanbatu, Koordinator Wilayah I PP GMKI Sumut-Aceh, hal itu dilontarkan terkait dengan peringatan hari lahir Kota Medan ke-427 tahun yang jatuh pada 1 Juli.
Dia tuturkan, di usia yang sudah relatif tua, Kota Medan sudah mengalami banyak kemajuan dan pergantian estafet kepemimpinan.
Kendati demikian, organisasinya masih melihat tata ruang kota Medan sejauh ini belum dikelola dengan baik, khususnya terhadap penerbitan izin mendirikan bangunan.
"Pemkot Medan terlalu mudah memberikan izin kepada pengembang untuk mendirikan bangunan tanpa adanya tinjauan yang mendalam," ujarnya, Minggu (2/7/2017).
Akibatnya, lanjut dia, ketika proses pembangunan sedang berjalan, sering terjadi layangan gugatan diajukan warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan tersebut.
Seperti yang terjadi pada pembangunan Podomoro City Deli Medan yang digugat di PTUN Medan dan dimenangkan oleh Yayasan Citra Keadilan.
PTUN Medan menerima gugatan dan memerintahkan Pemkot Medan agar mencabut IMB pembangunan Podomoro City Deli Medan dengan amar putusan nomor 26/G/2015/6-MDN tertanggal 28 Oktober 2015.
"Bahkan putusan tersebut telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 274/K/TUN/2016."
Tidak hanya itu, lanjut dia, persoalan pembangunan Center Point juga dapat menjadi contohnya. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pihak yang dirugikan, menggugat Center Point karena alas hak yang dimiliki pengembang tidak jelas.