Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ramadan, Dua Tempat Usaha Spa Ditutup Pemkot Medan

Pemerintah Kota Medan telah menghentikan operasional dua tempat Spa di daerahnya setelah kedapatan melanggar aturan penutupan sementara selama bulan Ramadhan.
Kantor Wali Kota Medan
Kantor Wali Kota Medan

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menghentikan operasional dua tempat Spa di daerahnya setelah kedapatan melanggar aturan penutupan sementara selama bulan Ramadhan.

Plt. Kadis Pariwisata Kota Medan Budi Hariono mengungkapkan, dari hasil razia yang dilakukan pada Sabtu (17/6), tim gabungan mendapati sejumlah tempat usaha Spa yang tetap beroperasi pada siang hari di bulan Ramadhan.

"Mereka terbukti mengabaikan Surat Edaran Wali Kota No.503/5067 tanggal 2017 tentang penutupan sementara selama bulan Ramadhan," ujarnya, Minggu (18/6/2017).

Tim gabungan mendapati Family Oukup di Jalan Setia Budi tetap beroperasi di siang hari dan pihaknya pun langsung melakukan penutupan dan membawa pemilik dan beberapa tenaga terapisnya.

Tim gabungan juga menemukan Selebritis Spa di Jalan Multatuli tetap beroperasi dan tindakan yang sama pun diberikan kepada tempat usaha ini.

Dari kedua tempat usaha tersebut, tim gabungan membawa dua pengusaha, tiga orang tamu dan 13 tenaga terapis.

Bukan itu saja. Dia melanjutkan bahwa tim gabungan juga mendapati Bunda Refleksi di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan, beroperasi di siang hari.

Bahkan, selain buka di bulan puasa, tempat usaha refleksi ini pun diketahui tidak memiliki izin usaha. Temuan serupa juga didapati petugas terhadap Family Karaoke yang berlokasi di Jalan Marelan Raya.

Dia menjelaskan, penertiban ini dilakukan ini setelah  pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah tempat usaha yang beroperasi di siang hari bulan Ramadhan.

"Untuk membuktikan kebenarannya, kita melakukan penyisiran siang hari."

Dia pun memastikan bahwa pihaknya akan tetap memberikan tindakan yang sama apabila kembali ditemukan adanya tempat usaha yang melanggar aturan tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper