Bisnis.com, MEDAN - Sistem Keterbukaan Informasi Publik yang diimplementasikan Pemerintah Kota Medan menarik perhatian dua lembaga legislatif di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, yakni DPRD Kabupaten Karawang dan Kabupaten Rembang.
Ketertarikan tersebut tercermin lewat kunjungan kerja yang dilakukan keduanya ke Balaikota Medan, Senin (5/6/2017).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rembang M Aznawi menuturkan, tujuan utama dari kedatangan mereka adalah untuk bertukar informasi tentang implementasi konsep pelayanan publik.
"Khususnya di bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelayanan kesehatan, layanan kependudukan dan catatan sipil serta layanan urusan perizinan," ujarnya di sela kunjungan.
Mereka akan mempelajari pola pengembangan penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Medan yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatra Utara. Hal ini dianggap penting karena mereka sedang menyusun Perda tentang KIP.
"Prinsip-prinsip penerapan keterbukaan informasi di tempat kami masih belum maksimal dipahami oleh masyarakat."
Pernyataan serupa dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Teddy Luthfiana. Bahkan menurut dia, kebutuhan Perda KIP di daerahnya sudah sangat mendesak.
Tunggar, Staf Ahli Wali Kota Medan bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mengungkapkan, saat ini Pemkot Medan sudah menerapkan prinsip-prinsip KIP kepada masyarakat dengan menggunakan fasilitas PPID.
Pemkot Medan juga telah mengembangkan aplikasi digital untuk menfasilitasi kebutuhan masyarakat, mulai dari tahapan rembuk warga hingga Musrenbang.