Bisnis.com, MEDAN - Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban yang tewas akibat ditabrak truk trailer di Medan pada Minggu (28/5).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Wilayah Sumatra Utara Hidayat mengungkapkan pihaknya memberikan santunan uang senilai Rp75 juta kepada ahli waris Indra Subahan Purba.
"Santunan sudah kami serahkan kepada Ida Marwati selaku ahli waris," ujarnya usai mengunjungi rumah duka di Jalan Masjid, Helvetia, Medan, Senin (29/5/2017).
Uang senilai itu merupakan santunan untuk masing-masing korban, di mana korban tewas dalam kejadian itu sebanyak tiga orang. Mereka adalah Indra Subahan Purba dan kedua anaknya, Arisa Salwa dan Anas Majid.
Masing-masing korban mendapatkan santunan senilai Rp25 juta. Santunan juga diberikan Jasa Raharja kepada tiga korban lain yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Sari Mutiara dan RS Bina Kasih.
Pada perkembangan lain, pihak kepolisian telah menetapkan sopir truk trailer maut sebagai tersangka. Saiful Fadly ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pemeriksaan, polisi menemukan unsur kelalaian.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengungkapkan, faktor kelalaian yang ditemukan di antaranya, Saiful mengetahui rem tangan kendaraannya rusak sejak beberapa bulan yang lalu. Dia juga tidak memeriksa kendaraan saat berangkat.
Pada Minggu (28/5), Indra Subahan bersama dua anaknya serta sejumlah pengendara motor lain ditabrak di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan, oleh truk trailer yang dikemudikan Saiful Fadly.