Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menerbitkan aturan penutupan sementara tempat hiburan malam selama sebulan penuh atau dalam suasana bulan puasa pada tahun ini.
Aturan itu dikeluarkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.
"Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan," ujar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, belum lama ini.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29/2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1.
Yang menyebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan tutup sementara.
Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan ini meliputi diskotik dan klub malam.
Kemudian gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub, spa dan panti pijat.
Untuk jenis usaha hiburan malam (diskotik, klab malam, pub, live music), Karaoke (umum dan keluarga), panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap/oukup), spa dan bar/rumah minum, dilarang melakukan kegiatan uasaha mulai 14 Mei sampai 26 Juni 2017.
Adapun jenis usaha rumah billiard maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga, dibolehkan buka pukul 10.00-17.00 WIB dari 25 Mei - 26 Juni 2017.
Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), dilarang menyelenggarakan live music atau musik rekaman dengan volume keras.
Di samping itu juga tidak dibenarkan memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.
Selanjutnya, jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, dilarang melakukan kegiatan usaha pada 30 Agustus 2017 pukul 14.00 sampai 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1438 H.
Jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan juga dilarang buka mulai 24 Desember sampai 25 Desember 2017 sehubungan dengan Hari Natal.
Penutupan sementara ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan.
"Jika dalam pengawasan di lapangan nanti didapati ada pengusaha yang bandel, maka akan diberikan sanksi," tegas Wali Kota.