Bisnis.com, PALEMBANG – Masyarakat Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampan, Sumsel bakal digandeng PT Bumi Mekar Hijau untuk memasok kayu akasia sebagai bahan baku pabrik kertas terbesar OKI Pulp&Mills dengan pola kemitraan.
Direktur Utama PT BMH Jhonson Lumban Tobing mengatakan kemitraaan kehutanan ini akan dilakukan di areal seluas 10.000 hektare.
Menurutnya, zona pengelolaan kemitraan kehutanan ini akan diperuntukan bagi kawasan lindung sempadan sungai, lahan hijau untuk pakan kerbau, tanaman pangan, pemukiman penduduk serta penanaman akasia pola kemitraan dengan adanya tumpangsari palawija.
“Penanaman akasia pola kemitraan dengan masyarakat ini nantinya akan mensuplai bahan baku kayu ke PT OKI Pulp and Paper Mills,” katanya, Jumat (21/4/2017).
Diketahui, BMH berperan sebagai pemasok untuk bahan baku PT Oki Pulp and Paper Mills di Kabupaten OKI, Sumsel.
Sejak 2005, PT BMH mengalami konflik lahan dengan masyarakat di Desa Riding di mana terjadi klaim masyarakat Desa Riding atas area yang telah di bebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT BMH.
Saat ini konflik dianggap telah selesai seiring adanya penandatanganan kemitraan kehutanan antara kedua belah pihak.
Jhonson mengatakan proses konflik yang berlangsung cukup lama tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan perusahaan.
“Sudah saatnya kita bermitra dan saling mendukung untuk mencapai kemajuan bersama. Saya sangat mendukung konsep kemitraan kehutanan dalam bentuk perhutanan sosial yang sedang diusung oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Impartial Mediator Network (IMN) Zazali mengatakan proses penyelesaian konflik PT BMH dan masyarakat Riding dapat dijadikan contoh penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Saya menilai penyelesaian konflik Desa Riding ini dapat dijadikan studi kasus yang baik sebagai percontohan bagi konflik tenurial lainnya,” katanya.
Area sengketa di dalam konsesi perusahaan yang diklaim oleh masyarakat Desa Riding telah dipergunakan oleh masyarakat untuk lahan pertanian dengan cara pembukaan sistem sonor dan telah dimanfaatkan sebelum kegiatan operasional perusahaan berlangsung.
Sebelumnya, mediasi terhadap penyelesaian konflik juga telah dilakukan oleh IMN dalam penyelesaian konflik dengan PT. Surya Hutani Jaya (SHJ) dengan masyarakat Desa Manamang Kiri di Kalimantan Timur.
Dalam proses penyelesaian konflik ini, Pemerintah melalui Direktorat Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) telah membantu memfasilitasi proses penyelesaian konflik, hasilnya pada tanggal 16 Maret 2017, PT BMH dan masyarakat Desa Riding telah menandatangani kesepakatan perdamaian (MOU) yang dilanjutkan dengan penandatanganan NKK oleh PT BMH dan masyarakat Desa Riding pada 21 April 2017.