Bisnis.com, MEDAN - Aktivitas penjualan bahan bakar minyak di Provinsi Sumatra Utara memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah lebih dari Rp700 miliar.
Eldi Hendry, GM Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut mengungkapkan bahwa dalam memberikan kontribusi ke Pemprov Sumut, pihaknya mengacu pada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 26/2012.
"Kontribusi PBBKB tahun 2016 adalah sebesar Rp 742 miliar," ungkapnya usai rapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Selasa (4/4/2017).
Dijelaskan, pelaporan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah dengan per segmen, per produk dan per kabupaten/kota setiap bulan.
Jumlah setoran mengacu pada penjualan produk bahan bakar penugasan (BBP), seperti Premium dan Biosolar serta bahan bakar khusus (BBK), yakni Pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Plus dan Solar Industri.
Sedangkan dalam proses penjualan, Pertamina menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP), termasuk dalam hal penarikan pajak yang beroperasi secara terintegrasi. Setiap pelaporan pajak Pertamina juga diaudit oleh BPK.
Lebih jauh dikatakan, penjualan bahan bakar khusus yang dilakukan pihaknya mengalami peningkatakn pada 2016. Kenaikan tren konsumsi Pertalite disebabkan banyaknya masyarakat yang beralih ke Pertalite dengan kadar oktan 90.
Di Sumut, penyaluran Pertalite pada awal Januari 2016 diluncurkan sebanyak 4496 KL, tetapi ternyata penjualan mencapai 69.977 KL pada akhir 2016. Dan meskipun Pertamina memberikan pilihan beberapa varian BBK, tetapi dia menjamin produk penugasan seperti Premium dan Solar tetap tersedia di Sumut.