Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan meminta pemerintah provinsi untuk benar-benar mengawasi rantai distribusi perdagangan cabai merah untuk mengantisipasi lonjakan harga.
Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan, saat ini harga cabai merah dan cabai rawit memang sudah menurun. Berdasarkan survei KPPU Medan, harga cabai merah rata-rata Rp28.500/kg, dan cabai rawit Rp29.000/kg.
“Gejolak harga cabai pada tahun lalu dan awal tahun ini sudah tidak wajar. Berdasarkan penelitian kami, gejolak harga ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Apalagi kalau kita melihat harga jual ke konsumen tidak sebanding dengan ongkos produksi petani,” jelasnya, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan, kendati pemerintah telah memberlakukan harga acuan pembelian di tingkat petani, tetapi belum berlangsung efektif. Tak hanya itu, Perum Bulog dinilai belum mampu mengintervensi pasar dengan pasokan yang cukup.
“Keterbatasan pasokan ini juga menjadi penyebab harga tidak bisa dikontrol. Pemerintah tidak tegas menjatuhkan sanksi untuk pelaku usaha yang dengan sengaja menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Seharusnya ada aspek pidana atau kesepakatan bersama untuk mengatur pasokan dan harga,” tambah Abdul.
Dia mengemukakan, selama ini rantai distribusi perdagangan cabai di Sumut cukup panjang. Pun, petani tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan harga pasar, sehingga harga yang mereka terima sepenuhnya berdasarkan keputusan pengepul.
Tak hanya di Sumut, di provinsi wilayah kerja KPPU Medan lainnya yakni Aceh dan Sumatra Barat, harga cabai selama 2 bulan belakangan relatif normal. Namun, kondisi harga cabai di Jawa justru bertolak belakang. Saat ini, Abdul menyebutkan, KPPU tengah meneliti lebih lanjut terkait gejolak harga terutama cabai merah tersebut. Pasalnya, akibat hasil panen merosot 30%, harga cabai menjadi Rp90.000 per kg dari Rp45.000 per kg. Namun, berdasarkan pantauan di pasar tradisional harga bahkan mencapai Rp145.000 hingga Rp170.000 per kg.
“Kalau di Jawa, ada dugaan pengepul dan bandar yang menguasai pasokan. Mereka bersama-sama menetapkan harga tinggi itu. Mereka juga cenderung menjual ke perusahaan pengolah cabai sehingga pasokan ke pasar tradisional terus berkurang dan harga semakin mahal,” ujar Abdul.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, laju inflasi tahunan pada 2016 mencapai 6,34% atau berada di atas ekspektasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 4,5% plus minus 1%. Laju inflasi ini tertinggi kedua setelah Bangka Belitung.
Wakil Ketua TPID Sumut Arif Budi Santoso dalam Kajian Ekonomi Regional Februari 2017 menyebutkan, pemprov dan pihaknya terus mengantisipasi risiko peningkatan tekanan inflasi pada tahun ini dengan fokus perbaikan fundamental.
Beberapa program yang tengah disiapkan yakni penbentukan BUMD pangan untuk stabilisasi harga, jaminan ketersediaan pasokan dan memangkas jalur distribusi. Kemudian, pembuatan pasar indusk provinsi dan pembenahan PD Pasar Kota Medan, penguatan peran Toko Tani dan perluasan areal tanam, salah satunya untuk cabai merah.
“Kami juga sedang bekerja sama dengan Pemkab Deli Serdang untuk mendirikan klaster cabai merah. Kami berharap klaster ini dapat berfungsi sebagai buffer pasokan untuk Medan,” pungkasnya.