BANDAR LAMPUNG — Pembangunan transmisi listrik interkoneksi Lampung—Sumatra Selatan hingga kini masih terkendala pembebasan lahan lantaran buntunya kesepakatan dengan sejumlah perusahaan perkebunan.
Direktur Regional PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatra Amir Rosidin mengatakan, pihaknya telah merancang pembangunan transmisi listrik interkoneksi Lampung—Sumatra Selatan sejak 2007. Namun, setelah 10 tahun, pengerjaan proyek itu tak kunjung terealisasi.
"Ada rangkaian 88 tower sepanjang 30 kilometer yang tidak bisa diselesaikan karena melintasi kawasan perkebunan,” kata Amir, Rabu (8/3).
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan, yakni PT Sweet Indo Lampung, PT Gunung Madu Plantations dan PT Great Giant Pineapple, pembangunan rangkaian listrik diminta dengan menggunakan jaringan bawah tanah.
Akan tetapi, PLN tidak menyanggupi, sebab opsi itu membutuhkan nilai investasi yang cukup besar. "Nilai pembangunan listrik bawah tanah lebih mahal 3,5 kali lipat jika dibandingkan dengan pembangunan di atas tanah. Nilai pembangunan jaringan kelistrikan ini akan membengkak lebih dari Rp300 miliar dari angka semula yang hanya sekitar Rp80 miliar," katanya.
Dalam waktu dekat, kata Amir, PLN akan kembali mengirimkan permintaan Izin Penetapan Lokasi (IPL) kepada Gubernur Lampung untuk pembangunan di atas tanah. Dia juga mengatakan, PLN siap memberikan ganti rugi atau kompensasi atas pembebasan lahan berdasarkan hasil appraisal.
“Jadi kami siap bayar berdasarkan harga pasaran untuk pembebasan lahan itu. Makanya kami minta dukungan semua pihak agar pembangunan kelistrikan ini dapat terlaksana,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung juga mempunyai target dalam pembangunan infrastruktur jaringan listrik. Namun, beberapa perkara masih membayangi proyek tersebut, salah satunya pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melalui tiga perusahaan besar itu belum menemui titik temu.
Menurut Sutono, pertimbangan perusahaan kalau jaringan listrik dibangun secara SUTT, maka maintanance perusahaan yang menggunakan pesawat dalam melakukan perawatan lahan tanaman akan terganggu. Selain itu, dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi perusahaan.
"Pada dasarnya ketiga perusahaan itu mendukung pembangunan jaringan listrik ini. Mereka menyarankan, pembangunan lintas jaringan listrik tegangan tinggi ini dibuat secara underground atau instalasi jaringan di dalam tanah. Mereka mau memberi izin, bahkan membantu," kata Sutono.
Sutono juga mengatakan, pemerintah melalui BPN telah memberikan waktu selama lima hari kepada PLN untuk mengkaji kembali proyek pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi tersebut. "Jadi PLN harus segera menemukan solusi, teknologi apa yang akan dipakai dalam membangun jaringan listrik tegangan tinggi ini."
Dia menilai, permasalahan ini sekian lama terjadi karena PLN lambat dalam melakukan koordinasi. "Mudah-mudahan kali ini bisa cepat. Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan dukungan manakala sudah ada kesepakatan antarpihak dan antarpelaku bisnis. Kami menginginkan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi ini juga terus berjalan dan perusahaan tidak dirugikan, jadi win win solution." (Eva Pardiana/k21)
Pembangunan Transmisi Listrik Lampung-Sumsel Terkendala Lahan
BANDAR LAMPUNG Pembangunan transmisi listrik interkoneksi LampungSumatra Selatan hingga kini masih terkendala pembebasan lahan lantaran buntunya kesepakatan dengan sejumlah perusahaan perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eva Pardiana
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Nasib Emiten MAPB, UNVR, FAST Terdampak Boikot Israel di Kuartal III/2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
I-WISE, Cara Bijak PHR Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan
3 hari yang lalu