Bisnis.com, MEDAN--Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) akan mengalami kesulitan keuangan apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan regulasi turunan mengenai lahan kawasan industri.
Direktur Utama PT Medan Tropical Canning Industries Husin Pratama mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan di KIM mengalami keresahan karena untuk memperpanjang HGB (Hak Guna Bangunan) harus memerlukan rekomendasi dari pengelola kawasan industri.
"Untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan HGB harus membayar 25%, kali luas tanah, dikali harga pasar. Ini sama seperti membeli areal baru," katanya, Senin (6/3).
Dia merasa nilai pembayaran itu sangat memberatkan. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang tidak dapat memperpanjang HGB, mengalami kondisi keuangan yang buruk karena tidak lagi memperolah fasilitas pembiayaan bank akibat jatuh tempo masa perpanjangan.
"Termasuk juga perusahaan kita yang jatuh tempo di bulan 9 tahun ini. Kami sudah perpanjang, tapi belum dapat rekomendasi."
Perusahaannya sendiri, lanjut Husin, diberi tenggat sampai Mei untuk menyelesaikan perpanjangan HGB dan jika tidak, pihak perbankan akan mencabut semua fasilitasnya.
Kondisi ini dia yakini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsung industrinya, apalagi ada lebih dari 1.200 orang karyawan yang mencari nafkah di PT Medan Tropical Canning.
Selain perusahaannya, Husin memastikan ada sekitar 20 perusahaan yang beroperasi di KIM akan mengalami jatuh tempo pada tahun ini dan di 2018.
"Mereka akan mengalami kondisi yang sama dengan yang kami alami sekarang, berhubung semuanya pakai fasilitas bank."
Dia mengaku sudah melayangkan surat permohonan ke Kementerian BUMN dan PT Kawasan Industri Medan terkait dengan penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB tetapi belum mendapatkan hasil.
Menurut Plt.Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan Daly Mulyana, persoalan ini disebabkan belum adanya regulasi turunan mengenai lahan kawasan industri.
Yakni regulasi turunan dari PP 142/2015 Pasal 32 yang mencantumkan bahwa perusahaan kawasan industri yang berbentuk BUMN/BUMD dapat diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan di atas HPL dapat diberikan HGB untuk masing-masing kavling atau gabungan beberapa kavling.
Dia menjelaskan, ketika membebaskan lahan dan mendapatkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), PT KIM menjualnya kepada para tenan dan kemudian masing-masing dari mereka mengubah statusnya menjadi HGB di atas HPL.
Pengubahan status itu dilakukan supaya bisa menjadi jaminan pembiayaan perbankan. "Namun saat meng-HGB kan, harus ada rekomendasi dari kami."
Proses perpanjangan HGB mulai dari 30 tahun, kemudian 20 tahun dan berlanjut kembali 30 tahun. Dan setiap rekomendasi perpanjangan ini seluruh BUMN pengelola kawasan industri mengenakan tarif dengan besaran yang beragam.
Beragamnya besaran tarif tersebut karena memiliki acuan yang berbeda. Ada yang berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan ada juga berdasarkan harga pasar.
PT KIM sendiri menetapkannya berdasarkan harga pasar, yakni 25% x luas lahan x harga jual di pasaran. Namun dalam perjalanannya, para tenan merasa keberatan, khususnya tujuh perusahaan yang mengalami jatuh tempo perpanjangan HGB pada tahun ini.
Perusahaan merasa keberatan karena menilai besaran tarif tersebut terlampau besar meskipun dia meyakininya tidak demikian. Hal itu jika dihitung berapa uang yang harus dikeluarkan, dibagi dengan 20 tahun ke depan, dibagi tiap bulan. "Sebenarnya kecil sekali."
Dia mengaku, PT KIM sudah menyosialisasikannya kepada para tenan, bahwa di 2014 akan ada aturan tarif tersebut dan an jika besarannya diturunkan PT KIM memiliki risiko hukum.
"Akan berat di kami karena takutnya ada potensi pendapatan negara yang hilang dan itu akan jadi masalah."
Untuk itu, PT KIM meminta arahan dari Kementerian BUMN agar memastikan acuan yang pasti mengenai penentuan besaran tarif tersebut. Dalam perkembangannya, sudah ada tim untuk menunjuk kantor appraisal dalam penentuan besaran tarif.
"Nanti regulasinya akan keluar dari Kementerian Perindustrian dan kami akan ikuti dasar hukum itu. Sebenarnya dasar permasalahannya itu."
Industri di Medan Keberatan Dengan Aturan Perpanjangan HGB
Bisnis.com, MEDAN--Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) akan mengalami kesulitan keuangan apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan regulasi turunan mengenai lahan kawasan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febriany D.A. Putri
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium