PEKANBARU--Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil kajian terhadap praktik suap pada izin usaha sektor sumber daya alam dengan temuan nilai penyuapan bisa mencapai Rp22 miliar untuk satu perizinan bidang usaha.
Siti Juliantari, Ketua Devisi Kampanye ICW mengatakan hal ini kerap dilakukan pemerintah daerah dan perusahaan secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah daerah tidak segan-segan meminta perusahaan korporasi besar untuk memperlancar perizinan. Jika tidak, pemerintah akan mengabaikan pengajuan perizinan tersebut.
"KPK telah melakukan kajian, diperlukan suap sebesar Rp22 miliar untuk satu perizinan. Perusahaan swasta juga masih banyak yang mencari celah untuk tidak menjalankan kewajibannya seperti penyuapan dan tumpang tindihnya aturan serta kepastian hukum," katanya, Selasa (28/2/2017).
Salah satu faktor yang menjadikan korupsi rentan di bidang SDA karena pengawasan yang lemah terhadap kegiatan usaha pemanfaatan SDA. Baik pengawasan dari pusat maupun di daerah sendiri.
Selain itu, perizinan yang panjang dan rumit juga membuat penguruzan izin rentan korupsi. Tari juga menyebutkan Pemerintah Pusat dan daerah juga masih tertutup soal data. Data yang ada pun banyak yang tidak sinkron sehingga sulit untuk melakukan pengkajian.
Salah satu daerah yang paling rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan modus tersebut adalah Provinsi Riau. Hal ini dibuktikan dengan dijeratnya dua Mantan Gubernur Rusli Zainal dan Annas Maamun yang telah terbukti menurut hukum. Untuk sektor SDA ini, yang kerap menjadi permasalahan di Riau yakni dari perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
ICW, KPK dan NGO lokal juga menemukan pengemplanagan pajak di sektor minerba mencapai Rp4,17 triliun selama sembilan tahun, khusus di Riau. Tim ini juga menemukan ratusan perusahaan kehutanan dan perkebunan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan di daerah itu.
TEMUAN ICW & KPK: Suap Perizinan Usaha Bisa Sampai Rp22 Miliar
PEKANBARU--Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil kajian terhadap praktik suap pada izin usaha sektor sumber daya alam dengan temuan nilai penyuapan bisa mencapai Rp22 miliar untuk satu perizinan bidang usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium