Bisnis.com, PEKANBARU--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Kerja Penyelamat Kawasan Hutan Riau (Jikalahari) menemukan ratusan perusahaan hutan dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali merincikan 57 perusahaan kehutanan beroperasi di atas 2,1 juta hektare kawasan hutan. Perusahaan tersebut menggunakan izin Hutan Tanaman Industri. Selain itu, ada 273 kawasan perkebunan sawit yang tidak berizin dan beroperasi di kawasan hutan.
"Data tersebut dihimpun dari Pemerintah Provinsi Riau dan Panitia Khusus DPRD Riau. Jika Menteri belum membebaskan kawasan hutan, Pemerintah daerah dan Kementerian seharusnya mengambil tindakan terkait dengan perusahaan ilegal tersebut," kata Made, Senin (27/2/2017).
Tindakan yang dimaksud antara lain membekukan perusahaan dan perkebunan tersebut. Menurut Made, jika legalitas tidak ada, tentunya negara terus mengalami kerugian.
Hal tersebut berkaitan dengan belum disahkannnya draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Terakhir, Menteri mengekuar SK 930/2017 yang memebaskan lahan pemukiman oenduduk dari kawasan hutan.
Ketua Tim Panitia Khusus Penyusinan Draf RTRW Asri Auzar mengatakan hanya bisa pasrah dengan kondisi tersebut dan hanya melaksanakan keputusan tersebut, meski pihaknya mengetahui ada perusahaan ilegal yang bekerja di kawasan hutan tersebut.
"Kami mempersilakan siapa saja untuk menggugat SK itu, bila memang keberatan," tegasnya.
Ratusan Perusahaan Sawit Ditemukan Beroperasi di Kawasan Hutan Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Kerja Penyelamat Kawasan Hutan Riau (Jikalahari) menemukan ratusan perusahaan hutan dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium