Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Kepri, Kamis (26/6/2025) di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan pin Satgas Pasti oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya.
Satgas Pasti dibentuk untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Kepri. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024.
Dalam keputusan itu kepala kantor OJK di tingkat provinsi ditugaskan sebagai ketua satgas daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda menjabat sebagai Wakil Ketua. Sedangkan jabatan sekretariat diisi oleh pejabat OJK yang membawahi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
"Kolaborasi antar lembaga seperti ini sangat penting untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak," jelasnya.
Baca Juga
Menurut Ansar, jarak antara literasi dan inklusi keuangna masih cukup besar, sehingga menjadi celah bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal.
"Aktivitas seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan harus kita hentikan,” tambah Gubernur.
Dalam melaksanakan tugasnya Satgas PASTI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif. "Satgas tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah lewat edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya selaku Ketua Satgas Pasti menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas ini adalah bentuk konkret OJK dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal.
"Kami akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar Satgas ini efektif," harapnya.(239)