Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Inventarisir, Pemkab Muba Prakirakan Ada 12.000 Sumur Minyak Masyarakat

Saat ini Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar Pemkab/Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisir sumur minyak masyarakat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperkirakan jumlah sumur minyak masyarakat di wilayah itu telah mencapai lebih dari 12.000 unit.

“Kami perkirakan saat ini jumlahnya sudah 12 ribu lebih sumur minyak di Muba,” ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, pada Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) telah menginstruksikan setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat aktivitas penambangan sumur minyak oleh masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang meminta agar dilakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat .

Apriyadi menilai kehadiran Permen ini menjadi solusi atas berbagai persoalan tata kelola lingkungan akibat aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini terjadi di Muba.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sudah mengakomodasi permasalahan yang selama ini kami hadapi di Kabupaten Muba,” jelasnya.

Dia menambahkan, regulasi baru ini juga menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara lebih tertata.

“Karena sumur minyak selama ini merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Muba,” kata Apriyadi. 

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan bahwa berdasarkan surat terbatas Menteri ESDM pada 3 Juni 2025, Gubernur bersama Bupati/Wali oKta, SKK Migas, KKKS dan pihak terkait diminta untuk menyampaikan konfirmasi terkait data jumlah sumur minyak masyarakat eksisting paling lambat 10 Juli 2025.

Menurut Hendriansyah, saat ini Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar untuk Pemkab/Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisir sumur minyak masyarakat. 

"SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD/Koperasi/UMKM dalam melakukan inventarisasi sumur-sumur idle, agar hasil inventarisasi yang dilakukan lebih efektif dan efisien," jelas dia. 

Dia mengatakan bahwa Permen ESDM ini juga upaya membatasi eksisting sumur minyak serta akselerasi target ketahanan energi dan mencapai target 1 juta barrel oil per day. 

“Tapi yang terpenting dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling yang ada di Provinsi Sumsel," tutupnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper