Bisnis.com, PALEMBANG - Dinas Perdagangan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menarik peredaran beberapa produk makanan berjenis permen marshmallow yang terindikasi mengandung babi, padahal memiliki logo Halal.
Langkah itu diambil usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang di empat titik supermarket dan gudang utama salah satu minimarket yang ada di Kota Palembang, Kamis (24/4/2025).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan Sumsel RM Fauzi mengungkapkan terdapat 4 jenis produk makanan jenis marshmallow yang ditemukan dan terindikasi mengandung babi, tetapi berlabel halal.
“Dua diantaranya itu produk yang sama seperti temuan BPJH beberapa waktu lalu, dan dua lagi sama persis. Jadi kami minta untuk segera ditarik dari peredaran,” kata dia.
Menurutnya, dua produk makanan yang ditemukan belum identik dengan produk yang dicantumkan dalam edaran BPJPH. Namun, penarikan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi konsumen.
“Kita mengantisipasi karena pusat juga masih terus melakukan pengembangan untuk produk mana saja yang tidak halal. Dan kita juga masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pusat sembari memastikan produk itu tidak dijual lagi di sini,” jelas Fauzi.
Baca Juga
Dia juga mengimbau agar para penjual kooperatif dan tidak menjual lagi produk-produk yang telah ditarik tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan apakah peredaran produk masih dilakukan.
"Kami mengimbau semua pelaku usaha kooperatif karena ini untuk melindungi konsumen,” tutupnya.