Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemudik Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Kampung Halaman, Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat mudik tanpa perlu mengurus surat pindah fasilitas.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pekanbaru Debi Mersah Putra (tengah) menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Riau pada Rabu (20/3/2025). / Bisnis-Arif Gunawan
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pekanbaru Debi Mersah Putra (tengah) menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Riau pada Rabu (20/3/2025). / Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU — BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi selama libur Lebaran 2025 termasuk di kampung halaman atau saat mudik.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pekanbaru Debi Mersah Putra menjelaskan pihaknya menerapkan prinsip portabilitas dalam Program JKN, yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar daerah tempat asalnya selama periode mudik.

“Peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama [FKTP] yang bukan tempat asalnya, tanpa perlu mengurus surat pindah fasilitas. Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” ujarnya, Rabu (20/3/2025).

Menurutnya untuk pasien gawat darurat, BPJS Kesehatan memastikan bahwa prosedur penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan

Kemudian, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit untuk membantu peserta dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan.  

Langkah ini diambil pihaknya untuk mengantisipasi lonjakan pemudik serta menjaga kemudahan akses layanan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan berbagai skema layanan agar peserta tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama periode libur panjang.  

“BPJS Kesehatan tetap membuka layanan di kantor cabang dengan sistem piket pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui PANDAWA yang tersedia 24 jam,” ujarnya.

Kemudian peserta JKN juga tetap dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, serta pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper